Pemkab Kukar Tingkatkan Mutu Perencanaan Pembangunan dengan Kebijakan Kewilayahan
Pemkab Kukar meningkatkan mutu perencanaan pembangunan dengan kebijakan kewilayahan, mengoptimalkan peran camat dalam pengumpulan data untuk perencanaan partisipatif yang lebih akurat dan responsif.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, berupaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunannya. Langkah strategis yang diambil adalah dengan berorientasi pada kebijakan kewilayahan, memberdayakan peran camat dalam melengkapi data pendukung perencanaan pembangunan. Inisiatif ini dijalankan setelah Musrenbang tingkat kecamatan selesai dilaksanakan.
Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, menjelaskan pentingnya perencanaan partisipatif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini disampaikan saat memimpin kegiatan Pra-Forum Perangkat Daerah secara hybrid di Tenggarong, Selasa (25/2). "Perencanaan partisipatif harus melibatkan semua pihak yang terkait terhadap pembangunan, untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki di tiap wilayah kecamatan," ujar Sunggono.
Dengan melibatkan camat secara aktif, Pemkab Kukar berharap dapat memperoleh data yang lebih valid dan akurat untuk mendukung pengambilan keputusan. Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan telah menghasilkan berbagai usulan, namun data pendukung yang lengkap masih diperlukan sebelum kebijakan tingkat kabupaten dirumuskan.
Penguatan Peran Camat dalam Perencanaan Pembangunan
Optimalisasi peran camat menjadi kunci utama dalam kebijakan kewilayahan ini. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, camat memiliki tugas untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan. Pemkab Kukar akan memperkuat peran ini dalam proses pembangunan wilayah.
Langkah konkrit yang dilakukan meliputi mendorong camat dalam penyediaan data pembangunan yang valid dan aktual. Selain itu, Pemkab Kukar juga akan mengoptimalkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat, sesuai dengan kebutuhan daerah, potensi, dan karakteristik wilayah masing-masing. Integrasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah desa juga akan menjadi fokus utama.
Efektivitas dan efisiensi menjadi target utama dalam mengintegrasikan kebijakan tersebut. Dengan demikian, diharapkan tercipta sistem kebijakan yang terintegrasi dan mampu mengakomodir kebutuhan di setiap wilayah.
Peran Perangkat Daerah dalam Verifikasi Usulan
Perangkat daerah juga memiliki peran penting dalam proses ini. Sunggono menekankan pentingnya mencermati seluruh usulan masyarakat yang telah dibahas di tingkat kecamatan. Usulan-usulan tersebut kemudian akan ditelaah dan diverifikasi berdasarkan pendekatan teknis.
Namun, pendekatan teknis saja tidak cukup. Prinsip pemerataan dan kebijakan pembangunan yang berkeadilan juga harus dipertimbangkan. Pemkab Kukar memastikan bahwa usulan tersebut sejalan dengan target kinerja yang tertuang dalam dokumen rencana daerah dan perangkat daerah. Dengan demikian, perencanaan pembangunan akan lebih terarah dan terukur.
Dengan mengoptimalkan peran camat dan perangkat daerah, serta menerapkan prinsip perencanaan partisipatif, Pemkab Kukar berharap dapat meningkatkan mutu perencanaan pembangunan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pembangunan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kesimpulan
Inisiatif Pemkab Kukar untuk meningkatkan mutu perencanaan pembangunan dengan pendekatan kebijakan kewilayahan merupakan langkah yang strategis. Dengan melibatkan camat dan perangkat daerah secara aktif, serta menerapkan prinsip perencanaan partisipatif, diharapkan pembangunan di Kutai Kartanegara akan lebih terarah, efektif, dan berkeadilan.