Pemkab Landak Data Ulang Hutan Adat Cegah Konflik Lahan
Pemerintah Kabupaten Landak melakukan pendataan ulang hutan adat untuk mencegah konflik lahan dan memastikan keseimbangan antara hak masyarakat adat dan investasi.
Pontianak, 7 Mei 2024 - Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, gencar melakukan pendataan dan verifikasi klaim hutan adat masyarakat. Langkah ini krusial untuk menyeimbangkan pengakuan hak masyarakat adat dengan kepastian investasi di sektor kehutanan dan perkebunan. Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menjelaskan proses ini membutuhkan kehati-hatian ekstra agar tidak terjadi klaim sepihak yang menghambat investasi. Pendataan melibatkan bukti historis, keterangan saksi, dan verifikasi lapangan yang menyeluruh.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Pontianak, Rabu lalu, Bupati Karolin menjelaskan bahwa beberapa perusahaan perkebunan telah memberikan ruang kepada masyarakat adat untuk mengelola lahan sebagai kas desa. Namun, hal ini belum merata di seluruh wilayah Landak, tergantung kesiapan masing-masing desa. Ia juga menyoroti perusahaan perkebunan yang belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) meskipun telah memiliki izin usaha perkebunan. Pemkab Landak mendesak perusahaan tersebut untuk segera mengurus HGU, karena hal ini berpengaruh pada pendapatan daerah dari sektor BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Lebih lanjut, Bupati Karolin mengungkapkan adanya perusahaan yang telah memiliki HGU tetapi tidak beroperasi. Kondisi ini, menurutnya, merugikan petani plasma dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, Pemkab Landak berharap Komisi II DPR RI dapat membantu mengawasi dan menertibkan perusahaan yang tidak aktif mengelola lahan yang telah diberikan konsesi. Meskipun sebagian besar kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat, Bupati Karolin menekankan pentingnya kelancaran proses administrasi dan koordinasi antar instansi untuk mengatasi hambatan birokrasi.
Verifikasi dan Pemetaan Wilayah
Bupati Karolin mengapresiasi penggunaan aplikasi digital seperti BUMi dan Satu Data yang memudahkan verifikasi dan pemetaan wilayah. Namun, ia juga menekankan pentingnya dukungan legislatif untuk mempercepat penanganan masalah lahan dan kehutanan. Aplikasi ini telah membantu mempercepat proses verifikasi dan pemetaan wilayah, sehingga mempermudah proses pendataan hutan adat. Ke depannya, diharapkan akan ada lebih banyak inovasi teknologi yang dapat mendukung upaya ini.
Penggunaan teknologi informasi dalam proses pendataan ini sangat membantu dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik dan sengketa lahan di masa mendatang. Sistem Satu Data juga memungkinkan integrasi data dari berbagai sumber, sehingga informasi yang diperoleh lebih komprehensif dan akurat.
Selain itu, Pemkab Landak juga berupaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pendataan dan verifikasi. Pelatihan dan peningkatan kemampuan teknis sangat penting untuk memastikan proses berjalan dengan lancar dan akurat. Hal ini juga akan meningkatkan kualitas data yang dihasilkan.
Potensi Konflik dan Solusi
Pemkab Landak juga menyadari potensi konflik antara masyarakat adat dengan Satgas Penanganan Perkebunan dalam Kawasan Hutan. Banyak masyarakat adat yang telah menanam di wilayah yang secara legal masuk dalam kawasan hutan negara. Meskipun aktivitas ini dalam skala kecil, potensi konflik tetap ada jika tidak ditangani dengan bijak. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang fleksibel namun tetap dalam koridor hukum.
Pemerintah Kabupaten Landak mendukung penuh percepatan pengakuan wilayah adat secara resmi. Tujuannya adalah agar masyarakat adat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola secara turun-temurun. Pengakuan hukum ini penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan mencegah konflik lebih lanjut. Proses ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi investasi di sektor kehutanan dan perkebunan.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemkab Landak menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Dengan adanya pendataan ulang hutan adat yang terstruktur dan transparan, diharapkan dapat mencegah konflik lahan dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat adat dan investasi.
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat adat sangat penting untuk memastikan keberhasilan upaya ini. Komunikasi dan koordinasi yang baik akan menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah dan menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan.