Pemkab Mabar Tertibkan Sapi Liar di Labuan Bajo: Kenyamanan Wisatawan Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menertibkan sapi liar di Labuan Bajo untuk kenyamanan warga dan wisatawan, berdasarkan Perda dan Perbup setempat dengan denda hingga Rp3 juta bagi pemilik yang melanggar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap ternak sapi yang berkeliaran di fasilitas umum dan jalan raya Labuan Bajo. Langkah ini diambil untuk menjamin kenyamanan warga dan wisatawan, mengingat Labuan Bajo sebagai kota wisata utama. Tiga ekor sapi berhasil ditangkap di Kelurahan Wae Kelambu pada Selasa malam, 26 Februari 2024, sebagai bagian dari upaya ini.
Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, kelancaran lalu lintas, dan terutama kenyamanan wisatawan. Beliau menegaskan, "Sebagai kota wisata, Labuan Bajo harus bebas dari ternak yang dilepasliarkan di dalam kota, seperti sapi dan kambing." Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Bupati (Perbup) Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.
Perbup tersebut secara tegas melarang pelepasan ternak di sejumlah lokasi, termasuk fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat rekreasi, fasilitas olahraga, lahan atau pekarangan milik orang lain, ruang publik, dan jalan raya. Pemilik ternak wajib menjaga ternak mereka dengan mengandangkan atau mengikatnya di lokasi pemeliharaan. Keputusan ini diambil juga merespon keluhan masyarakat mengenai ternak sapi yang sering masuk ke pekarangan rumah atau berada di pinggir jalan, yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga dan wisatawan.
Penertiban Ternak di Beberapa Lokasi Strategis
Penertiban ternak secara konsisten dilakukan di beberapa titik di Kecamatan Komodo, meliputi Kelurahan Labuan Bajo, Kelurahan Wae Kelambu, dan Desa Gorontalo. Hasilnya pun cukup signifikan, seperti di Padang SMIP Desa Batu Cermin yang kini telah bebas dari ternak berkeliaran setelah sosialisasi dan operasi penertiban dilakukan. Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan di Labuan Bajo.
Menurut Kepala Satpol PP, masyarakat pemilik ternak yang terbukti melanggar aturan wajib melengkapi dokumen kepemilikan ternak dan membayar denda. Besarnya denda bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta, tergantung usia dan jenis ternak. Sapi berumur dua tahun ke atas dikenakan denda Rp3 juta, satu hingga dua tahun Rp2 juta, dan enam bulan hingga satu tahun Rp1,5 juta. Selain itu, ada tambahan denda uang tangkap sebesar Rp500 ribu dan biaya pakan.
Jika dalam waktu lima hari setelah penertiban, pemilik ternak tidak kunjung mengurus ternaknya, maka pemerintah daerah akan menjual ternak tersebut. Hasil penjualan akan disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah. Proses penjualan diawasi oleh tim penilai yang terdiri dari unsur dinas peternakan, inspektorat, dan bagian hukum. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan di Labuan Bajo.
Dampak Positif Penertiban Ternak bagi Pariwisata Labuan Bajo
Penertiban ternak ini diharapkan akan berdampak positif terhadap sektor pariwisata di Labuan Bajo. Dengan jalan raya dan fasilitas umum yang bersih dan terbebas dari ternak berkeliaran, wisatawan akan merasa lebih nyaman dan aman selama berlibur. Hal ini dapat meningkatkan citra positif Labuan Bajo sebagai destinasi wisata unggulan di Indonesia dan meningkatkan kunjungan wisatawan.
Langkah Pemkab Manggarai Barat ini patut diapresiasi sebagai upaya proaktif dalam menjaga keindahan dan kenyamanan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata. Penerapan aturan yang tegas dan konsisten, serta sosialisasi yang efektif kepada masyarakat, menjadi kunci keberhasilan program ini. Diharapkan, langkah ini dapat ditiru oleh daerah wisata lainnya untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman bagi warga dan wisatawan.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Labuan Bajo dapat terus berkembang sebagai destinasi wisata yang ramah dan nyaman bagi semua pengunjung. Keberhasilan ini juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola destinasi wisata dengan memperhatikan aspek kenyamanan dan ketertiban umum.