Pemkab Mukomuko Usul Pencairan Dana Rehabilitasi 40 RTLH, Anggaran Rp800 Juta Siap Digulirkan
Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengusulkan pencairan dana sebesar Rp800 juta untuk merehabilitasi 40 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik warga kurang mampu, tersebar di Kecamatan Selagan Raya dan Lubuk Pinang.
Mukomuko, Bengkulu - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengusulkan pencairan anggaran sebesar Rp800 juta untuk program rehabilitasi 40 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Usulan ini diajukan untuk membantu warga kurang mampu memperbaiki kondisi tempat tinggal mereka. Program ini dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan rincian Rp20 juta per RTLH.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto, membenarkan hal tersebut dalam keterangannya pada Sabtu lalu. Ia menyatakan bahwa proses pencairan dana sudah berjalan dan tinggal menunggu transfer uang dari bank ke rekening penerima manfaat. Suryanto juga memastikan kelengkapan dokumen persyaratan dari setiap keluarga penerima bantuan telah terpenuhi.
Program rehabilitasi ini menargetkan 30 RTLH di Kecamatan Selagan Raya dan 10 RTLH di Desa Suka Pindah, Kecamatan Lubuk Pinang. Dana sebesar Rp20 juta per rumah akan digunakan untuk memperbaiki bagian bangunan yang rusak dan melengkapi bagian yang masih kurang, seperti lantai atau dinding. Pembangunan akan difokuskan pada bagian-bagian yang paling krusial dan mendesak.
Rehabilitasi RTLH di Mukomuko: Fokus Perbaikan dan Swadaya Masyarakat
Program rehabilitasi RTLH ini difokuskan pada perbaikan bagian-bagian rumah yang paling penting. "Kalau di rumah itu tidak ada lantai, maka anggaran itu bisa digunakan untuk membangun lantai, apabila di rumah itu tidak ada dinding, maka yang dibangun dindingnya," jelas Suryanto. Karena keterbatasan anggaran, kekurangan biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan rehabilitasi diharapkan dapat dipenuhi melalui swadaya masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam program ini. Warga diharapkan dapat melengkapi kekurangan biaya dan menyelesaikan pembangunan rumah mereka dalam tahun ini. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program rehabilitasi RTLH ini.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga kurang mampu di Kabupaten Mukomuko. Rumah yang layak huni akan memberikan kenyamanan dan kesehatan bagi penghuninya. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan di daerah tersebut.
Rincian Anggaran dan Sasaran Rehabilitasi
- Total Anggaran: Rp800.000.000 (dari Dana Alokasi Umum)
- Jumlah RTLH yang Direhabilitasi: 40 unit
- Anggaran per RTLH: Rp20.000.000
- Lokasi: 30 unit di Kecamatan Selagan Raya, 10 unit di Desa Suka Pindah, Kecamatan Lubuk Pinang
- Sasaran: Warga ekonomi miskin pemilik RTLH
Proses rehabilitasi diharapkan dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu. Kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini. Semoga program ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Mukomuko.