Pemkab Rejang Lebong Pastikan 111 Aset Daerah Bersertifikat untuk Optimalkan Pendapatan
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengurus sertifikat 111 aset daerah untuk mencegah klaim dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah mengambil langkah penting dalam mengamankan aset daerahnya. Sebanyak 111 bidang aset milik daerah kini tengah diurus penerbitan sertifikatnya, guna memastikan legalitas yang kuat dan pemanfaatan yang optimal demi kepentingan daerah. Proses ini melibatkan kerja sama erat antara Pemkab Rejang Lebong dan Kantor ATR/BPN Rejang Lebong.
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, baru-baru ini menerima penyerahan 43 sertifikat aset daerah dari Kantor ATR/BPN Rejang Lebong. Penyerahan ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya pemerintah daerah untuk mengamankan aset-aset tersebut. Namun, proses ini masih berlanjut, dengan 68 bidang aset lainnya yang masih dalam proses penerbitan sertifikat.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi klaim dari pihak lain dan memastikan bahwa aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya sertifikat, Pemkab Rejang Lebong memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.
Proses Penerbitan Sertifikat Aset Daerah
Aset-aset Pemkab Rejang Lebong yang telah disertifikasi meliputi berbagai jenis, termasuk tanah di bawah jalan, gedung perkantoran, sekolah, puskesmas, kantor camat, puskesmas pembantu, sarana olahraga, objek wisata, dan taman kota. Bupati Fikri menekankan pentingnya legalitas aset sebelum pemanfaatannya untuk meningkatkan PAD. "Aset itu dijelaskan dulu legalitasnya, kalau itu aset milik kita, legalitasnya mana. Setelah ada sertifikat baru kita bisa merencanakan pemanfaatan aset daerah ini sehingga mendatangkan PAD bagi Kabupaten Rejang Lebong," ujar Bupati Fikri.
Proses penerbitan sertifikat dilakukan secara bertahap dan dibantu sepenuhnya oleh Kantor ATR/BPN Rejang Lebong. Aset-aset yang masih dalam proses, antara lain perkebunan teh milik PT Agro Tea dan Danau Mas Harun Bastari, memerlukan penelitian lapangan lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya sengketa atau masalah administrasi.
Kepala ATR/BPN Rejang Lebong, Tarmizi, menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat untuk 68 bidang aset yang tersisa masih berlangsung. Proses ini meliputi penelitian lapangan untuk memastikan kejelasan kepemilikan dan kelengkapan dokumen. "Untuk yang 68 itu saat ini masih dalam proses pengerjaan, ada yang sedang penelitian lapangan guna mengetahui tanahnya ada sengketa atau tidak, surat-surat tanahnya betul atau tidak. Setelah diukur di lapangan, tanahnya tidak ada masalah, surat-suratnya lengkap maka akan diterbitkan sertifikatnya," jelas Tarmizi.
Target Penyelesaian dan Perencanaan Ke Depan
Pemkab Rejang Lebong menargetkan penyelesaian penerbitan sertifikat untuk seluruh aset yang masih dalam proses hingga akhir tahun 2025. Saat ini, tercatat 626 bidang aset Pemkab Rejang Lebong yang telah disertifikasi sejak beberapa tahun lalu hingga akhir tahun 2024. Penerbitan sertifikat aset pemerintah daerah ini merupakan proses berkelanjutan, mengingat adanya penambahan aset baru setiap tahunnya, misalnya melalui pembebasan tanah untuk kepentingan daerah.
Dengan selesainya proses penerbitan sertifikat ini, Pemkab Rejang Lebong berharap dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kejelasan status kepemilikan aset ini juga akan memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik atau sengketa di masa mendatang.
Penerbitan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan aset daerah yang baik dan transparan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Dengan terbitnya sertifikat ini, diharapkan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Rejang Lebong akan semakin baik dan transparan, serta mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan pendapatan daerah.