Pemkab Serang Siap Terapkan WFA: Tantangan dan Kesiapan Digitalisasi
Pemerintah Kabupaten Serang akan menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN mengikuti kebijakan pemerintah pusat, dengan tantangan utama pada kesiapan digitalisasi di berbagai dinas.
Serang, 18 Februari 2024 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, bersiap menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga hari kerja dalam seminggu. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, menyatakan bahwa rencana ini menawarkan potensi peningkatan efisiensi. Namun, ia juga mengakui adanya tantangan yang perlu diatasi.
Tantangan Implementasi WFA di Pemkab Serang
Surtaman menjelaskan, "Pendapat saya, untuk beberapa dinas yang sudah terdigitalisasi, penerapan WFA tentunya tidak akan menghambat pelayanan publik. Namun, bagi beberapa dinas yang belum melakukan digitalisasi, hal ini berpotensi menimbulkan hambatan."
Meskipun demikian, ia menambahkan bahwa sebagian besar dinas di Kabupaten Serang telah menerapkan sistem pelayanan digital. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan BKPSDM sendiri menjadi contoh dinas yang telah siap dengan sistem digital.
"Mau di rumah atau di mana saja, masyarakat yang membutuhkan pelayanan cukup mengajukan permohonan secara digital. Untuk dinas-dinas yang telah terdigitalisasi, penerapan WFA tidak akan menjadi masalah," jelasnya.
Menunggu Instruksi Tertulis dari BKN
Surtaman menegaskan bahwa Pemkab Serang masih menunggu instruksi tertulis resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum menerapkan kebijakan WFA. "Untuk pemerintah daerah, kami masih menunggu kebijakan tertulisnya. Jadi, kami belum melaksanakan. Jika sudah ada instruksi, maka sebagai instansi daerah, Insya Allah kami akan mengikutinya," ujarnya.
Kebijakan WFA dan Instruksi Presiden
Kebijakan WFA ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerapan WFA diharapkan dapat berkontribusi pada penghematan anggaran dan peningkatan efisiensi operasional pemerintahan.
Kesiapan Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia
Suksesnya program WFA di Pemkab Serang sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta kemampuan sumber daya manusia (SDM). Pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM dalam memanfaatkan teknologi digital menjadi kunci keberhasilan program ini.
Selain itu, perlu adanya pengawasan yang ketat untuk memastikan kualitas dan produktivitas kerja ASN tetap terjaga meskipun bekerja di luar kantor. Sistem monitoring dan evaluasi yang efektif perlu diimplementasikan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Kesimpulan
Penerapan WFA di Pemkab Serang menjanjikan peningkatan efisiensi dan fleksibilitas kerja ASN. Namun, kesuksesan implementasinya bergantung pada kesiapan digitalisasi di berbagai dinas dan kemampuan adaptasi SDM. Dengan dukungan infrastruktur yang memadai dan pelatihan yang tepat, WFA berpotensi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Serang.