Pemkab Tangerang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadhan 1446 H/2025 M untuk memastikan pelayanan optimal dan mendukung UMKM.
Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, akan memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Kebijakan ini diumumkan Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, pada Senin di Tangerang. Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal dan menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan.
Wakil Bupati menekankan pentingnya kepatuhan seluruh ASN terhadap aturan jam kerja yang telah ditetapkan. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor: 2 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Intan Nurul Hikmah menyatakan, "Dalam menyambut bulan suci ini, saya mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan."
Penyesuaian jam kerja ini mengikuti kebijakan tahun-tahun sebelumnya. Jadwal tersebut akan diterapkan di seluruh lingkungan pemerintahan Kabupaten Tangerang. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
Berdasarkan peraturan yang berlaku, jam kerja ASN selama Ramadhan 1446 H/2025 M di Kabupaten Tangerang akan diatur sebagai berikut: Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat memastikan ketentuan ini dipatuhi dengan baik. Hal ini penting untuk menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan berjalan lancar selama bulan Ramadhan. Selain itu, persiapan untuk menjaga ketenangan, kesucian, dan ketertiban selama bulan Ramadhan juga menjadi fokus utama.
Wakil Bupati juga meminta agar OPD terkait segera melakukan berbagai persiapan untuk menyambut bulan Ramadhan. Persiapan ini meliputi berbagai aspek, termasuk memastikan kelancaran pelayanan publik dan menciptakan suasana yang kondusif bagi seluruh ASN dan masyarakat.
Dukungan untuk UMKM
Selain penyesuaian jam kerja, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga memberikan perhatian khusus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Intan Nurul Hikmah menyatakan bahwa UMKM akan diberikan ruang dan kesempatan untuk berjualan takjil di lingkungan pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan makanan berbuka puasa.
"UMKM diberikan ruang dan kesempatan untuk berjualan takjil di lingkungan pemerintahan agar meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM," kata Wakil Bupati. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadhan.
Dengan adanya dukungan ini, diharapkan UMKM dapat lebih berkembang dan berkontribusi positif bagi perekonomian Kabupaten Tangerang. Pemberian kesempatan berjualan takjil di lingkungan pemerintahan juga sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap UMKM lokal.
Secara keseluruhan, kebijakan penyesuaian jam kerja ASN dan dukungan untuk UMKM ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memberdayakan pelaku usaha lokal selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.