Pemkab Tangerang Tutup Perusahaan Pengolah Limbah B3 Ilegal Cemari Lingkungan
Pemkab Tangerang menutup operasional CV Noor Annisa Kemikal karena tidak berizin dan mencemari lingkungan setelah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional sebuah perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), CV Noor Annisa Kemikal. Keputusan ini diambil setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI melakukan penyegelan pada Jumat, 16 Mei 2025. Penutupan ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha yang sesuai dan terbukti mencemari lingkungan sekitar. Langkah ini merupakan respons cepat Pemkab Tangerang terhadap pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyatakan bahwa penutupan ini bersifat permanen. Pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran untuk menyegel dan menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan tersebut. Menurutnya, tindakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif limbah B3.
“Stop kita hentikan, ditutup dan disegel, dari kita sudah ada surat edarannya untuk segel dan setop operasional usaha itu,” tegas Intan Nurul Hikmah di Tangerang, Senin. Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk memastikan tindakan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dasar Penutupan Operasional Perusahaan Limbah B3
Penutupan operasional CV Noor Annisa Kemikal didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha yang sah untuk melakukan pengelolaan limbah B3. Kedua, kegiatan operasional perusahaan telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar. Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dalam proses pengambilan keputusan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah meminta arahan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Arahan ini diperlukan untuk memastikan bahwa tindakan penutupan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani kasus pencemaran lingkungan ini.
“Kajari juga kasih arahan ke kita sebenarnya, bagaimana Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam hal urgensi ini, bisa saja menyegel atau setop usaha atau industri yang mencemari lingkungan. Walaupun kewenangan dipusat, jadi kita bisa langsung segel dan setop,” terang Intan Nurul Hikmah. Hal ini memberikan landasan hukum bagi Pemkab Tangerang untuk bertindak cepat dalam mengatasi masalah pencemaran lingkungan.
Penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan penyegelan terhadap seluruh operasional usaha limbah oli dan plastik milik CV Noor Annisa Kemikal pada Jumat, 16 Mei lalu. Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah B3 yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Tindakan tegas dari KLH ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengambil langkah lebih lanjut dengan menutup permanen operasional perusahaan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa hasil pengecekan dan pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran serius terkait standar pengelolaan limbah. Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan ekosistem sekitar. Oleh karena itu, penyegelan dan penutupan operasional perusahaan menjadi langkah yang tidak dapat dihindari.
“Ini memang semacam limbah B3 dan memang sangat berbahaya, sehingga kami minta semua orang pakai masker karena memang kita tidak diperkenankan tidak menggunakan APD untuk masuk lingkungan gudang ini,” kata Hanif Faisol Nurofiq. Temuan ini semakin memperkuat alasan penutupan perusahaan tersebut.
Kementerian LH menemukan adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan dan pengelolaan air limbah yang tidak sesuai standar. Air berwarna merah dan endapan oli ditemukan menggenang di area gudang, menunjukkan betapa buruknya pengelolaan limbah di perusahaan tersebut. Atas dasar temuan ini, Kementerian LH memutuskan untuk melakukan penyegelan dan penutupan operasional perusahaan.
Dengan ditutupnya CV Noor Annisa Kemikal, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lainnya untuk selalu taat terhadap peraturan lingkungan. Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan lingkungan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Tangerang agar tetap bersih dan sehat.