Pemkot Bandarlampung Temukan Tempat Hiburan Malam Beroperasi di Bulan Ramadhan
Satpol PP Bandarlampung menemukan sejumlah tempat hiburan malam masih beroperasi di bulan Ramadhan, meskipun telah ada surat edaran larangan dari Pemkot.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Penemuan ini terjadi meskipun Pemkot telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota yang meminta seluruh tempat hiburan menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi, menyatakan bahwa petugas telah melakukan monitoring di berbagai wilayah. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah tempat hiburan malam di wilayah Panjang. "Dalam dua hari terakhir, petugas telah melakukan monitoring di berbagai wilayah. Salah satu temuan adalah hiburan malam yang masih beroperasi di wilayah Panjang," ungkap Nurizki Erwandi pada Senin lalu.
Langkah tegas langsung diambil oleh petugas Satpol PP. Ketika menemukan tempat hiburan malam yang masih buka, mereka berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan penutupan dan menghentikan aktivitas di tempat tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025.
Razia di Berbagai Lokasi
Selain di wilayah Panjang, Satpol PP juga melakukan penyisiran di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim. Di lokasi ini, petugas menemukan tempat yang tampak tertutup, namun ada indikasi akan dibuka sebagai tempat hiburan malam. Petugas langsung memberikan imbauan dan menempatkan personel di lokasi tersebut hingga pukul 01.00 WIB untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan.
Meskipun demikian, Nurizki Erwandi menjelaskan bahwa beberapa jenis usaha, seperti kafe dan restoran, masih diizinkan beroperasi di siang hari dengan syarat tertentu. Mereka diwajibkan menutup tempat usaha mereka dengan tirai agar tidak terlihat dari luar, sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berpuasa. Pada malam hari, operasional tempat usaha tersebut juga harus mematuhi aturan jam malam yang telah ditetapkan.
Untuk tempat usaha biliar, terdapat aturan khusus. Tempat biliar yang memiliki surat rekomendasi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) diizinkan beroperasi dengan jadwal tertentu, yaitu pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian rehat, dan kembali buka pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB. Namun, tempat biliar tanpa izin dari POBSI atau Dinas Pariwisata wajib tutup.
Imbauan Kepatuhan dan Pengawasan Ketat
Nurizki Erwandi menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran yang telah dikeluarkan. "Ke depan, petugas akan melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran yang ada. Kami menghimbau para pelaku usaha untuk menaati aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama Ramadhan," tegasnya.
Pemkot Bandarlampung menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku selama bulan Ramadhan. Langkah-langkah pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Kerjasama antara Satpol PP dan pihak kepolisian menjadi kunci keberhasilan dalam menegakkan aturan ini.
Surat edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 menjadi acuan utama dalam penertiban tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Isi surat edaran tersebut menekankan pentingnya menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dan menjaga ketertiban umum.