Pemkot Banjarbaru Siapkan Rp29 Miliar untuk THR dan TPP ASN
Pemerintah Kota Banjarbaru telah menyiapkan anggaran Rp29 miliar untuk pembayaran THR dan TPP bagi 4.800 ASN dan PPPK, ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai dalam waktu dekat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp29 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah setempat. Pembayaran akan dilakukan dalam waktu dekat, memastikan seluruh pegawai menerima haknya tepat waktu sesuai aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru, Jainudin.
Menurut Jainudin, alokasi anggaran Rp29 miliar tersebut telah disiapkan dan siap untuk dicairkan. "Anggaran untuk THR dan TPP bagi pegawai sudah disiapkan sebesar Rp29 miliar dan dibayar dalam satu dua hari ke depan sehingga mereka menerima haknya sesuai aturan dan ketentuan," ujarnya dalam keterangan resmi di Kota Banjarbaru, Selasa (18/3).
Pembayaran THR dan TPP ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2025. Teknis pembayarannya sendiri diatur melalui peraturan wali kota yang sedang dalam proses penyusunan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses pencairan akan berjalan transparan dan akuntabel.
Rincian Anggaran THR dan TPP Pemkot Banjarbaru
Anggaran Rp29 miliar tersebut dialokasikan untuk dua komponen utama. Sebesar Rp20 miliar diperuntukkan bagi pembayaran THR kepada kurang lebih 4.000 ASN dan sekitar 800 PPPK. Sisanya, Rp9 miliar, dialokasikan untuk pembayaran TPP bagi seluruh pegawai.
Pembayaran THR dan TPP akan dilakukan secara langsung melalui transfer ke rekening masing-masing pegawai. Metode ini telah menjadi kebijakan standar Pemkot Banjarbaru dalam pembayaran gaji, THR, dan TPP, menjamin efisiensi dan transparansi dalam proses penyaluran dana.
Selain THR dan TPP, Pemkot Banjarbaru juga akan membayarkan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK pada pertengahan tahun 2025. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan besaran yang dihitung berdasarkan gaji pokok masing-masing pegawai.
Payung Hukum dan Mekanisme Pembayaran
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13, yang dikeluarkan oleh Presiden RI melalui Kementerian Keuangan, menjadi acuan utama dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 ini. Pembayaran tersebut mencakup ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya, dengan besaran yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pemkot Banjarbaru memastikan proses pembayaran THR dan TPP ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan persiapan yang matang dan mekanisme pembayaran yang transparan, diharapkan seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Banjarbaru dapat menerima haknya dengan tepat waktu.
Proses transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai juga dipilih untuk meminimalisir potensi kesalahan dan memastikan setiap individu menerima jumlah yang tepat sesuai dengan haknya. Ini juga sejalan dengan upaya Pemkot Banjarbaru dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kesimpulan
Pemberian THR dan TPP merupakan wujud apresiasi Pemkot Banjarbaru atas dedikasi dan kinerja para ASN dan PPPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan total anggaran Rp29 miliar yang telah disiapkan, Pemkot Banjarbaru berkomitmen untuk memastikan seluruh pegawai menerima haknya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.