Pemkot Binjai dan Pengadilan Agama Perkuat Kerja Sama Lindungi Hak Perempuan dan Anak
Pemkot Binjai dan Pengadilan Agama Kota Binjai jalin kerja sama untuk melindungi hak perempuan dan anak pasca-perceraian serta mencegah perkawinan anak di bawah umur di Kota Binjai.
Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (18/3) – Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai resmi memperkuat kerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Binjai dalam upaya melindungi hak-hak perempuan dan anak, khususnya pasca-perceraian. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan putusan Pengadilan Agama terkait hak-hak mantan istri dan anak dijalankan dengan baik dan efektif, serta mencegah perkawinan anak di bawah umur.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting dalam mengatasi permasalahan sosial yang kompleks di Kota Binjai. Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap angka perceraian yang tinggi di kota tersebut, terutama yang disebabkan oleh faktor-faktor seperti judi online dan penyalahgunaan narkoba. Beliau menekankan pentingnya upaya pencegahan dan perlindungan bagi perempuan dan anak yang rentan menjadi korban dari dampak perceraian.
Langkah konkret yang akan diambil Pemkot Binjai antara lain adalah dengan melakukan tes urine bagi calon pengantin. Hal ini diharapkan dapat membantu mendeteksi dini potensi masalah penyalahgunaan narkoba yang dapat berdampak negatif pada kehidupan rumah tangga. Pemkot Binjai juga akan mengeksplorasi berbagai upaya lain untuk menekan angka perceraian dan melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Kerja Sama Optimalkan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Amir Hamzah menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pengadilan Agama Kota Binjai atas kerja sama yang telah terjalin. Ia berharap kolaborasi ini akan menghasilkan mekanisme yang lebih efektif dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi pasca-perceraian. Pemkot Binjai berkomitmen untuk menyediakan tata kelola dan sistem yang baik dalam mendukung pelaksanaan putusan Pengadilan Agama.
Kepala Pengadilan Agama Kota Binjai, Mhd Taufik, turut menyampaikan pentingnya kerja sama ini. Ia mengungkapkan bahwa angka perceraian di Kota Binjai cukup tinggi, menempati posisi kedua setelah Kota Medan. Oleh karena itu, dukungan dari pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menekan angka perceraian dan memberikan perlindungan yang optimal bagi perempuan dan anak.
Taufik berharap kerja sama ini akan menghasilkan cara-cara efektif untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian. Hal ini termasuk memastikan akses mereka terhadap bantuan hukum, layanan kesehatan, dan dukungan sosial lainnya yang dibutuhkan.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang kuat antara Pemkot Binjai dan Pengadilan Agama Kota Binjai dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak. Kedua lembaga berkomitmen untuk bekerja sama secara optimal dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak-hak tersebut dan mencegah perkawinan anak di bawah umur.
Upaya Pencegahan Perkawinan Anak
Salah satu fokus utama dari kerja sama ini adalah pencegahan perkawinan anak di bawah umur. Pemkot Binjai dan Pengadilan Agama Kota Binjai akan bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perkawinan anak dan pentingnya pendidikan bagi anak perempuan. Mereka akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan orang tua.
Selain itu, kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi dalam penanganan kasus perkawinan anak yang terjadi. Mereka akan memastikan bahwa setiap kasus ditangani secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah terjadinya kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perempuan dan anak di Kota Binjai. Dengan adanya perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih adil dan setara.
Pemkot Binjai berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk perempuan dan anak. Kerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Binjai ini merupakan salah satu langkah nyata dalam mewujudkan komitmen tersebut.
Dengan adanya kerja sama yang kuat ini, diharapkan angka perceraian di Kota Binjai dapat ditekan dan hak-hak perempuan serta anak dapat terlindungi dengan lebih baik. Upaya pencegahan perkawinan anak juga akan semakin efektif dengan adanya sinergi antara pemerintah dan lembaga peradilan.