Pemkot Denpasar Dorong Pelaku Usaha Lapor LKPM Triwulan I Tahun 2025
Pemerintah Kota Denpasar gencar mendorong pelaku usaha dengan modal di atas Rp5 miliar untuk segera melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2025 melalui OSS.
Pemerintah Kota Denpasar, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tengah gencar mendorong para pelaku usaha di Denpasar untuk segera melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, pada Minggu, 16 Maret 2025. Sesuai arahan pemerintah pusat, pelaporan ini wajib dilakukan oleh seluruh investor dengan nilai investasi di atas Rp5 miliar.
Pelaporan LKPM Triwulan I Tahun 2025 ini telah dibuka sejak tanggal 17 Maret dan akan berlangsung hingga 17 April 2025. Para pelaku usaha dapat dengan mudah menyampaikan laporannya melalui Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. "Mulai Senin (17/3) ini sudah bisa dilaksanakan pelaporan untuk LKPM bagi investor dengan modal usaha mencapai Rp5 miliar," ujar Gus Benny, sapaan akrab Kepala Dinas DPMPTSP Kota Denpasar.
Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya Pemkot Denpasar untuk memastikan perkembangan usaha yang sehat dan berkelanjutan di wilayahnya. Dengan adanya data LKPM yang akurat dan terupdate, pemerintah dapat memonitor iklim investasi dan memastikan pertumbuhan ekonomi Denpasar tetap stabil dan positif. Melalui pengawasan yang ketat, diharapkan iklim investasi di Denpasar semakin kondusif dan menarik bagi para investor, baik lokal maupun mancanegara.
Pentingnya Pelaporan LKPM Bagi Pertumbuhan Ekonomi Denpasar
Pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga merupakan kontribusi nyata bagi perkembangan ekonomi Kota Denpasar. Data yang terkumpul akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran dan efektif untuk mendukung pertumbuhan usaha. Dengan mengetahui perkembangan investasi secara real-time, pemerintah dapat mengantisipasi potensi kendala dan memberikan solusi yang tepat waktu.
Selain itu, pelaporan LKPM juga bermanfaat bagi para pelaku usaha itu sendiri. Proses pelaporan yang tertib akan mempermudah akses terhadap berbagai program dukungan pemerintah, seperti kemudahan perizinan, akses pembiayaan, dan pelatihan. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis mereka dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian daerah.
DPMPTSP Kota Denpasar berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada para pelaku usaha dalam proses pelaporan LKPM. Tim pelayanan yang handal siap membantu mengatasi kendala dan memberikan panduan yang dibutuhkan. Pelayanan LKPM dapat diakses di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar, sehingga para pelaku usaha dapat memperoleh bantuan secara langsung.
Kemudahan Pelaporan LKPM Melalui OSS
Untuk mempermudah proses pelaporan, Pemkot Denpasar mendorong penggunaan sistem OSS. Sistem ini menawarkan kemudahan dan efisiensi dalam pengurusan perizinan dan pelaporan usaha. Dengan sistem online, para pelaku usaha dapat mengakses dan menyampaikan laporan LKPM kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor.
Penggunaan OSS juga diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan dan mempercepat proses verifikasi data. Sistem ini terintegrasi dengan berbagai instansi terkait, sehingga data yang dilaporkan akan terverifikasi secara akurat dan efisien. Dengan demikian, proses pelaporan LKPM dapat berjalan lebih lancar dan efektif.
Pemkot Denpasar berharap dengan adanya kemudahan akses dan dukungan penuh dari DPMPTSP, para pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pelaporan LKPM dengan tepat waktu dan akurat. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi Denpasar yang berkelanjutan.
Semoga iklim investasi di Kota Denpasar terus tumbuh dan berkembang positif," harap Gus Benny.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut, dapat langsung mengunjungi Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar atau menghubungi petugas DPMPTSP.