Pemkot Jaktim Awasi ASN Naik Angkot Setiap Rabu Lewat Sistem Swafoto
Pemerintah Kota Jakarta Timur mengawasi ASN yang menggunakan transportasi umum setiap Rabu dengan sistem swafoto untuk memastikan kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.
Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) memberlakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwajibkan menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu. Metode pengawasan yang diterapkan cukup unik, yaitu melalui sistem swafoto yang diunggah sebagai bukti absensi. Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, menjelaskan mekanisme pengawasan tersebut. "Ya, jadi berangkat pas pertama naik angkutan umum harus foto, lalu sampai pulang juga foto. Jadi berangkat dan pulang untuk pengawasan absensi," ujar Iin saat ditemui di Halte Matraman, Jakarta Timur.
Swafoto yang diunggah oleh para ASN tersebut harus memuat informasi lengkap, termasuk waktu, hari, tanggal, dan lokasi. Bukti visual ini kemudian dikirimkan ke bagian kepegawaian Pemkot Jaktim untuk diverifikasi dan diintegrasikan ke dalam sistem absensi. Iin sendiri turut mendemonstrasikan proses ini, dengan mengunggah foto dirinya dari berbagai titik perjalanan menggunakan angkutan umum, mulai dari depan rumahnya hingga tiba di halte.
Pengawasan Ketat Kebijakan Naik Angkutan Umum
Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat, bekerja, maupun pulang. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi publik. Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, atau petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tinggi.
Sistem swafoto ini dirancang untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan tersebut. Setiap foto yang diunggah harus menyertakan keterangan lokasi, waktu, dan tanggal. Foto-foto ini kemudian dikirimkan ke admin kepegawaian melalui jalur yang telah ditentukan oleh masing-masing perangkat daerah.
Proses verifikasi dan rekapitulasi data absensi dilakukan oleh admin kepegawaian di setiap perangkat daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). Data tersebut kemudian akan dikurangi dengan jumlah ASN yang mendapatkan dispensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Detail Mekanisme dan Pengecualian
Proses pengawasan ini melibatkan beberapa langkah penting. Pertama, ASN wajib mengambil swafoto saat menaiki angkutan umum, baik saat berangkat maupun pulang kerja. Kedua, swafoto tersebut harus disertai informasi lengkap, termasuk lokasi, waktu, dan tanggal. Ketiga, foto tersebut dikirimkan ke bagian kepegawaian untuk diverifikasi dan diinput ke sistem absensi.
Meskipun pengawasan ketat diterapkan, Pemprov DKI Jakarta memberikan beberapa pengecualian. ASN yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tinggi dibebaskan dari kewajiban ini. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penerapan kebijakan tersebut.
Sistem swafoto ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan kepatuhan ASN terhadap kebijakan penggunaan transportasi umum. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih tertib dan mengurangi kemacetan di Jakarta.
Dengan adanya sistem pengawasan ini, Pemkot Jaktim berupaya untuk memastikan program penggunaan transportasi umum oleh ASN berjalan efektif dan terukur. Hal ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan penggunaan transportasi publik.