Pemkot Jambi Gratiskan Retribusi TPU, Warga Terbebas dari Beban Biaya Pemakaman
Pemerintah Kota Jambi membebaskan retribusi pemakaman di TPU Pusara Agung dan sejumlah TPU lainnya bagi warga Kota Jambi, sebagai upaya meringankan beban masyarakat.
Pemerintah Kota Jambi memberikan kabar gembira bagi warganya. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi resmi membebaskan biaya retribusi pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah. Kebijakan ini berlaku efektif bagi warga yang memiliki administrasi kependudukan di Kota Jambi. Kebijakan ini diumumkan pada Jumat, 9 Mei 2024, dan langsung diterapkan di TPU Pusara Agung, Kenali Asam Bawah, dan Kota Baru.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) Dinas Perkim Kota Jambi, Wildan Murtadho Al Idrus, menjelaskan bahwa pembebasan retribusi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat. Dengan kebijakan ini, warga Kota Jambi tidak lagi perlu menanggung beban biaya retribusi saat memakamkan anggota keluarga mereka. Pembebasan retribusi ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang berduka.
Sebelumnya, TPU Pusara Agung menerapkan tarif retribusi sebesar Rp150.000 sekali bayar dan Rp125.000 per tiga tahun untuk biaya kebersihan. Namun, dengan kebijakan baru ini, seluruh biaya tersebut dihapuskan. Meskipun retribusi ditiadakan, Wildan memastikan pelayanan di TPU Pusara Agung tetap berjalan optimal dan terjaga kebersihannya.
Kebijakan Baru dan Rencana Ke Depan
Wildan Murtadho Al Idrus menambahkan bahwa peraturan daerah (Perda) lama terkait retribusi pemakaman akan dihapuskan dan digantikan dengan Perda baru. Perda baru ini akan lebih memperkuat dan mengukuhkan kebijakan pembebasan retribusi tersebut. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan landasan yang kuat bagi program tersebut.
Saat ini, terdapat 99 TPU di Kota Jambi, yang terdiri dari TPU milik pemerintah daerah dan TPU milik masyarakat. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan perawatan di TPU-TPU tersebut. Sebanyak 95 TPU ditargetkan akan dilakukan pembersihan secara rutin pada tahun 2025 mendatang, dengan dukungan dua tim petugas kebersihan yang telah disiapkan.
Terkait dengan ketersediaan lahan pemakaman, Wildan mengakui adanya tantangan karena kepadatan penduduk Kota Jambi. Mencari lahan baru untuk TPU menjadi semakin sulit. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Kota Jambi berupaya untuk mendapatkan lahan tambahan dari fasilitas umum (fasum) perumahan. Saat ini, pemetaan wilayah sedang dilakukan untuk menemukan lokasi yang sesuai.
Salah satu lokasi yang telah diidentifikasi berpotensi untuk dikembangkan sebagai TPU adalah lahan seluas hampir tiga hektare dari fasum perumahan. Lokasi tersebut akan segera digarap untuk menambah kapasitas lahan pemakaman di Kota Jambi dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dampak Kebijakan dan Layanan Pemakaman
Dengan dihapuskannya retribusi pemakaman, diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh keluarga yang kehilangan anggota keluarganya. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah Kota Jambi dalam memberikan pelayanan publik yang optimal, khususnya dalam hal pengelolaan TPU. Pembebasan retribusi ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat Kota Jambi.
Meskipun retribusi ditiadakan, Dinas Perkim Kota Jambi memastikan bahwa pelayanan kebersihan dan perawatan TPU tetap terjaga. Hal ini penting untuk menjaga lingkungan TPU agar tetap bersih, terawat, dan nyaman bagi para peziarah. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di TPU-TPU yang ada.
Ke depan, pemerintah Kota Jambi akan terus berupaya untuk mengoptimalkan pengelolaan TPU yang ada dan mencari solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman. Dengan adanya penambahan lahan dari fasum perumahan, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan lahan pemakaman di masa mendatang dan memberikan solusi jangka panjang bagi masyarakat Kota Jambi.