Pemkot Kediri Batasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Pemerintah Kota Kediri membatasi aktivitas tempat hiburan malam dan melarang peredaran minuman keras selama Ramadhan untuk menciptakan situasi kondusif bagi masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri memberlakukan pembatasan aktivitas tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan suasana kondusif dan menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Pembatasan ini diumumkan pada Jumat, 28 Februari 2024, di Kediri, Jawa Timur. Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, secara langsung menyampaikan kebijakan ini melalui surat edaran resmi.
Kebijakan ini meliputi pembatasan operasional tempat hiburan malam dan pelarangan peredaran minuman keras (miras). Wali Kota Vinanda Prameswati menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan memastikan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah. "Ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat saat bulan Ramadhan. Nantinya usaha hiburan malam akan dibatasi dan akan ada pelarangan peredaran minuman keras," tegas Wali Kota Vinanda.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri akan meningkatkan pengawasan dan razia miras untuk memastikan efektivitas kebijakan ini. Langkah-langkah penegakan hukum yang tegas akan diterapkan terhadap mereka yang melanggar aturan. Pengawasan intensif ini dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan.
Razia Miras dan Tindakan Tegas
Satpol PP Kota Kediri, bersama TNI-Polri, telah melakukan penyisiran di berbagai wilayah Kota Kediri. Hasilnya, ratusan botol miras ilegal berhasil diamankan dari sejumlah warung dan toko kelontong. Razia ini dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk Jalan Pattimura, Pasar Setono Betek, Patiunus, Supersemar, Mojoroto, dan Kelurahan Lirboyo.
Berbagai jenis miras disita, mulai dari anggur, arak, ciu, hingga vodka. Kasatpol PP Kota Kediri, Syamsul Bahri, melaporkan bahwa sekitar 150 botol miras berhasil diamankan dari wilayah Kecamatan Kota, Mojoroto, dan Pesantren. "Sudah bergerak menyisir mulai dari Kecamatan Kota, Mojoroto dan Pesantren. Kami amankan 150-an botol dari berbagai merek," ungkap Syamsul Bahri.
Satpol PP mengimbau para pengusaha dan pemilik warung untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan tidak menjual miras. Tindakan tegas akan diberikan kepada mereka yang tetap membandel dan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Pemkot Kediri berkomitmen untuk menciptakan situasi kondusif dan ketentraman masyarakat selama bulan puasa.
Langkah-langkah yang diambil Pemkot Kediri:
- Penerbitan surat edaran resmi tentang pembatasan tempat hiburan malam dan larangan peredaran miras.
- Peningkatan intensitas pengawasan dan razia miras oleh Satpol PP, dibantu TNI-Polri.
- Penindakan tegas terhadap warung atau toko yang kedapatan menjual miras ilegal.
- Himbauan kepada pengusaha dan pemilik warung untuk menghormati bulan suci Ramadhan.
Pemkot Kediri berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk. Kerjasama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan kondusif.