Pemkot Mataram Ingatkan ASN: Jangan Terima Parsel Lebaran!
Pemerintah Kota Mataram mengingatkan ASN untuk tidak menerima parsel Idul Fitri 1446 H/2025 guna menjaga integritas dan transparansi pelayanan publik; masyarakat diminta turut mengawasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. ASN diimbau untuk tidak menerima parsel Idul Fitri 1446 Hijriah/2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat integritas dan menjaga transparansi dalam pelayanan publik di Kota Mataram. Peringatan tersebut disampaikan oleh Plt. Asisten III Setda Kota Mataram, Taufik Priyono, pada Jumat pekan lalu.
Larangan menerima parsel, menurut Taufik yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, berlaku bagi seluruh ASN, terutama mereka yang memiliki otoritas dan kewenangan. "Karena itu kami mengingatkan kembali agar semua ASN dapat mematuhi larangan tersebut, tidak hanya saat Hari Raya, tetapi kapan pun," tegas Taufik. Larangan ini bukan hanya berlaku untuk momen Lebaran, tetapi mencakup semua waktu dan bentuk parsel.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak membedakan jenis atau nilai parsel. "Intinya semua jenis parsel, baik itu kecil maupun besar tidak melihat nilai, tetapi dilihat bentuknya. Jadi semua bentuk hadiah baik barang maupun uang dilarang," jelasnya. Pemkot Mataram menyadari keterbatasan dalam melakukan pengawasan secara langsung terhadap seluruh ASN. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam upaya pencegahan praktik tersebut.
Pengawasan Partisipatif Masyarakat
Pemkot Mataram mengakui keterbatasan dalam melakukan pengawasan langsung terhadap penerimaan parsel oleh ASN. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan indikasi adanya ASN yang menerima parsel, baik di kantor maupun di rumah. Laporan tersebut diharapkan disertai bukti-bukti yang kuat untuk memperkuat proses investigasi.
Taufik menjelaskan, "Dengan keterbatasan aparat, pihaknya tidak bisa melakukan pemantauan dan pengawasan langsung terhadap adanya ASN yang menerima parsel. Selain itu pihaknya juga tidak bisa tahu dimana ASN akan terima parsel, apakah di kantor atau di rumah mereka." Oleh karena itu, peran masyarakat dalam memberikan laporan sangatlah penting. Bukti-bukti yang kuat, termasuk publikasi penerimaan parsel di media sosial, dapat menjadi dasar pelaporan.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut melalui berbagai saluran, termasuk aplikasi elektronik Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (e-LAPOR). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan integritas ASN tetap terjaga.
Pengecualian dan Batasan
Meskipun demikian, ada pengecualian yang diberikan. Taufik menjelaskan bahwa pertukaran parsel di lingkungan keluarga masih diizinkan. "Yang dilarang, ASN menerima parsel dari orang lain yang ada hubungan pekerjaan dan dapat mempengaruhi kinerja," tambahnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga objektivitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Pemkot Mataram berharap langkah-langkah ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan. Komitmen untuk mencegah penerimaan parsel diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja ASN di Kota Mataram dan memperkuat integritas aparatur negara.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan budaya integritas dan transparansi dapat terus terjaga di lingkungan pemerintahan Kota Mataram. Hal ini sejalan dengan upaya Pemkot Mataram dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.