Pemkot Palembang Gandeng DJP Sumsel Babel Bentuk Juru Sita demi Tingkatkan PAD
Pemerintah Kota Palembang berkolaborasi dengan DJP Sumsel Babel membentuk juru sita untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menindak wajib pajak yang menunggak.
Pemerintah Kota Palembang resmi menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung untuk membentuk tim juru sita. Kerja sama ini diumumkan pada Kamis, 8 Mei 2024, di Palembang. Langkah ini diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
Ketiadaan juru sita selama ini menjadi kendala Pemkot Palembang dalam menagih pajak. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan permasalahan tersebut dapat teratasi. Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menjelaskan bahwa juru sita yang akan dibentuk akan bertugas menindak wajib pajak yang tidak patuh dan menunggak pajak.
Kerja sama ini juga akan bermanfaat untuk memvalidasi data wajib pajak. DJP Sumsel Babel memiliki data yang lengkap terkait pajak, sehingga kolaborasi ini memungkinkan Pemkot Palembang untuk memastikan keakuratan data wajib pajak di wilayahnya. Dengan data yang akurat, penagihan pajak dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Kerjasama Strategis Tingkatkan PAD Palembang
Pembentukan juru sita ini merupakan strategi Pemkot Palembang untuk meningkatkan PAD. Aprizal Hasyim menekankan pentingnya peran juru sita dalam menagih pajak dari wajib pajak yang nakal. Dengan adanya juru sita, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan meningkat dan PAD Kota Palembang akan tumbuh signifikan.
Proses pembentukan juru sita ini akan melibatkan pegawai Pemkot Palembang yang akan mendapatkan pelatihan dan sertifikasi khusus. Hal ini menjamin kualitas dan profesionalisme juru sita dalam menjalankan tugasnya. Dengan pelatihan yang memadai, diharapkan juru sita dapat bekerja secara efektif dan terhindar dari permasalahan hukum.
Kantor Wilayah DJP Sumsel Babel mendukung penuh kerjasama ini. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Teguh Pribadi Prasetya, menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Pemkot Palembang dalam menangani wajib pajak. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk taat membayar pajak tepat waktu.
Imbauan Kepatuhan Wajib Pajak
Kanwil DJP Sumsel Babel juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kota Palembang untuk taat membayar pajak. Pembayaran pajak tepat waktu sangat penting untuk mendukung perekonomian daerah. Dengan kepatuhan wajib pajak, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Teguh Pribadi Prasetya menambahkan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu juga merupakan bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Ketepatan waktu dalam menyampaikan SPT akan mempermudah proses administrasi perpajakan dan mencegah terjadinya tunggakan pajak.
Kerjasama antara Pemkot Palembang dan DJP Sumsel Babel ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi positif antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam meningkatkan PAD dan perekonomian daerah. Dengan adanya juru sita yang terlatih dan data wajib pajak yang akurat, diharapkan target PAD Kota Palembang dapat tercapai.
Langkah Pemkot Palembang ini juga menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pengelolaan pajak. Dengan adanya juru sita, diharapkan proses penagihan pajak dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga PAD Kota Palembang dapat meningkat secara signifikan.