Pemkot Pariaman Revisi SK PPPK Usai Teguran BKN, Gaji Tetap Terbayarkan
Pemerintah Kota Pariaman segera merevisi SK pengangkatan PPPK setelah dinyatakan cacat hukum oleh BKN, namun tetap menjamin pembayaran gaji para PPPK.
Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, tengah melakukan revisi terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menyusul teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan SK tersebut tidak sah atau cacat hukum. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan SK dengan ketentuan yang berlaku. Proses revisi ini dipicu oleh surat resmi BKN bernomor 77/B-KP.03.04/SD/KR.XII/2025 tertanggal 26 Februari 2025 yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Pariaman.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman, Irmadawani, memastikan bahwa proses revisi SK ini tidak akan mempengaruhi status kelulusan para calon PPPK. "Segera kita lakukan. Tapi, yang pasti proses ini tidak akan mempengaruhi status kelulusan dari para calon PPPK," tegas Irmadawani dalam keterangannya di Pariaman, Selasa (18/3).
Untuk memastikan para PPPK tetap menerima haknya, Wali Kota Pariaman dengan sigap menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/413 BKPSDM-2025 tentang mekanisme Pembayaran Gaji Non-ASN pada 12 Maret 2025. SE ini memberikan kepastian hukum terkait besaran gaji yang diterima para calon PPPK hingga SK pengangkatan baru diterbitkan oleh BKN. Mereka akan menerima gaji sesuai dengan pendapatan saat masih berstatus tenaga non-ASN.
Revisi SK PPPK dan Jaminan Gaji
Irmadawani menjelaskan bahwa revisi SK PPPK akan dilakukan sesuai arahan BKN. Proses ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku dalam pengangkatan PPPK. Pihaknya berharap proses revisi dapat berjalan lancar dan cepat sehingga tidak berdampak negatif terhadap kinerja para PPPK.
Lebih lanjut, Irmadawani menekankan pentingnya para calon PPPK untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak bertanggung jawab. Ia menghimbau agar mereka tetap fokus menjalankan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara. "SE Wali Kota ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tentang besaran hak yang legal diterima calon PPPK setelah terbitnya surat BKN," ujarnya.
Terkait dengan penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) dalam SK pengangkatan PPPK yang lolos Seleksi Tahap I, Irmadawani menyatakan akan mengikuti petunjuk dan arahan dari Pemerintah Pusat. Hal ini untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Kronologi Pembatalan dan Langkah Antisipasi
Sebelumnya, pelantikan tenaga non-ASN sebagai PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dinyatakan tidak sah oleh BKN. Alasan pembatalan tersebut adalah karena SK pengangkatan PPPK dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BKN menemukan ketidaksesuaian dalam penerbitan SK tersebut dan meminta Pemerintah Kota Pariaman untuk melakukan penyesuaian.
Dengan adanya SE Wali Kota Pariaman, diharapkan para PPPK dapat tetap tenang dan fokus bekerja. Pemkot Pariaman berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan tepat, menjaga hak-hak para PPPK, serta memastikan kelancaran pelayanan publik.
Pemerintah Kota Pariaman terus berkoordinasi dengan BKN untuk memastikan proses revisi SK berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam menangani permasalahan ini.
Proses revisi SK ini menunjukkan komitmen Pemkot Pariaman dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan revisi ini dapat segera diselesaikan sehingga status kepegawaian para PPPK dapat segera dinyatakan sah dan definitif.