Pemkot Pekalongan Siapkan Rp9,6 Miliar untuk Tangani Darurat Sampah
Pemerintah Kota Pekalongan mengalokasikan Rp9,6 miliar dari refocusing anggaran untuk mengatasi masalah darurat sampah yang tengah dihadapi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, tengah berjuang mengatasi permasalahan sampah yang semakin kritis. Untuk itu, Pemkot mengalokasikan dana sebesar Rp9,6 miliar sebagai penanganan darurat sampah. Dana tersebut dialokasikan di luar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun ini, merupakan bentuk respon cepat terhadap situasi darurat yang tengah dihadapi.
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, menjelaskan sumber dana tersebut berasal dari dua sumber. Rp8 miliar berasal dari pergeseran dana refocusing anggaran, dan Rp1,6 miliar dari pos belanja tak terduga. Langkah ini diambil sebagai upaya cepat mengatasi krisis sampah di Kota Pekalongan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Permasalahan sampah di Pekalongan bukan hanya persoalan kebersihan semata, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, penanganan segera dan terintegrasi sangat diperlukan. Pemkot Pekalongan berharap alokasi dana ini dapat menjadi solusi jangka pendek sambil membangun solusi jangka panjang yang lebih berkelanjutan.
Peralatan Baru dan Perubahan Mindset Masyarakat
Dana sebesar Rp9,6 miliar tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan dalam penanganan darurat sampah. Salah satu fokus utama adalah pengadaan peralatan baru untuk pengelolaan sampah. Peralatan ini diperkirakan akan tiba dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. Selain pengadaan peralatan, dana tersebut juga akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang terlatih dalam pengelolaan sampah.
Tidak hanya berfokus pada aspek teknis, Pemkot Pekalongan juga menyadari pentingnya perubahan mindset masyarakat. Sosialisasi kepada masyarakat akan gencar dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemilahan sampah. Pemkot berharap masyarakat dapat membedakan sampah organik dan non-organik agar proses pengelolaan di Tempat Pemrosesan Sampah Reduce (TPSR) dan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) menjadi lebih efisien dan efektif.
"Kami berharap momen ini menjadi titik balik untuk mengubah paradigma atau mindset masyarakat. Sampah harus mulai dipilah antara organik dan non-organik agar pengelolaan di TPSR dan TPST lebih mudah, baik untuk pembakaran maupun pembuatan kompos," ujar Nur Priyantomo.
Lebih lanjut, Pemkot Pekalongan juga berupaya untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam mengatasi permasalahan sampah ini. Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta sangat dibutuhkan untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.
Payung Hukum dan Solusi Jangka Panjang
Pemkot Pekalongan telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam pengelolaan sampah di Kota Pekalongan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara terstruktur dan terarah.
Pemkot Pekalongan juga menekankan pentingnya penanganan sampah dari hulu, bukan hanya di hilir. Hal ini berarti, upaya pencegahan dan pengurangan sampah sejak awal sangat penting. Salah satu target yang ingin dicapai adalah menghentikan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu. "Penanganan sampah tidak bisa hanya dilakukan di hilir namun harus dimulai dari hulu. Kami pastikan tidak ada lagi sampah yang dibuang ke TPA Degayu," tegas Nur Priyantomo.
Dengan alokasi dana yang signifikan dan langkah-langkah strategis yang telah direncanakan, Pemkot Pekalongan optimis dapat mengatasi masalah darurat sampah dan membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di masa mendatang. Perubahan perilaku masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi permasalahan ini.
Langkah-langkah yang dilakukan Pemkot Pekalongan:
- Alokasi dana Rp9,6 miliar untuk penanganan darurat sampah.
- Pengadaan peralatan baru untuk pengelolaan sampah.
- Peningkatan sumber daya manusia (SDM).
- Sosialisasi kepada masyarakat tentang pemilahan sampah.
- Penyusunan Raperda tentang pengelolaan sampah.
- Penanganan sampah dari hulu hingga hilir.