Pemkot Pekalongan Tertibkan 1.633 Reklame Ilegal, Bahaya dan Ganggu Keindahan Kota
Pemerintah Kota Pekalongan gencar menertibkan 1.633 papan reklame ilegal dan membahayakan di tahun 2024 dan ratusan di awal 2025, demi keindahan dan keselamatan warga.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, gencar melakukan penertiban terhadap papan reklame yang tidak berizin dan membahayakan di sejumlah ruas jalan. Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum, meningkatkan keindahan kota, dan menjamin keselamatan masyarakat. Aksi ini telah berhasil menurunkan 1.633 papan reklame ilegal sepanjang tahun 2024 dan ratusan lainnya di awal tahun 2025.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP3KP) Kota Pekalongan, Sriyana, menjelaskan bahwa penertiban tidak hanya menyasar reklame komersial tanpa izin. Sasarannya juga mencakup reklame yang dipasang di lokasi terlarang, seperti pohon, melintang di jalan, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya. "Kami tidak hanya fokus pada penertiban reklame komersial tanpa izin saja, tetapi juga yang dipasang di lokasi yang dilarang seperti pohon, melintang di jalan, tiang listrik, dan fasilitas umum," tegas Sriyana.
Penertiban ini melibatkan berbagai jenis reklame, termasuk spanduk, baliho, dan umbul-umbul. Pemkot Pekalongan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan aman bagi seluruh warganya. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan mendorong kepatuhan dalam aturan pemasangan reklame.
Penertiban Reklame Ilegal di Pekalongan
Data yang dihimpun Satpol PP3KP Kota Pekalongan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, tercatat 1.633 papan reklame telah diturunkan karena melanggar aturan pemasangan. Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari pemasangan reklame di pohon, melintang di jalan, hingga melewati batas waktu tayang yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan masih banyaknya pelanggaran yang terjadi dan perlunya pengawasan yang lebih ketat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Soegeng Haryadi, menambahkan bahwa reklame yang melanggar aturan juga mencakup spanduk promosi yang kedaluwarsa dan baliho yang tidak memenuhi standar keselamatan. Kondisi ini tentu saja sangat membahayakan, terutama saat cuaca buruk seperti hujan lebat dan angin kencang. "Reklame berukuran besar yang tidak sesuai standar berbahaya, apalagi saat hujan lebat dan angin kencang," ungkap Sriyana.
Di awal tahun 2025, Pemkot Pekalongan kembali menertibkan ratusan reklame, sebagian besar berupa spanduk iklan produk, seperti rokok, yang banyak dipasang di area terlarang. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penertiban perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota.
Imbauan Kepatuhan dan Partisipasi Masyarakat
Pemkot Pekalongan mengimbau kepada seluruh pemilik usaha agar senantiasa mematuhi aturan pemasangan reklame. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota, serta mencegah terjadinya kecelakaan atau kerugian lainnya. Pemasangan reklame yang tidak sesuai standar dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Selain itu, Pemkot Pekalongan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban kota. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat reklame yang dinilai mengganggu atau membahayakan keselamatan. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih baik.
Dengan adanya penertiban reklame ini, diharapkan Kota Pekalongan akan menjadi lebih indah, tertib, dan aman bagi seluruh warganya. Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemkot Pekalongan patut diapresiasi sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pemkot Pekalongan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban reklame secara berkala. Hal ini untuk memastikan agar tidak ada lagi reklame ilegal dan membahayakan yang terpasang di wilayah Kota Pekalongan.