Pemprov Aceh Usul 18 Kepala Daerah Baru ke Mendagri
Pemerintah Aceh telah mengusulkan pengangkatan 18 kepala daerah terpilih Pilkada 2024 ke Mendagri, sementara 5 daerah lainnya masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah Aceh dengan sigap mengajukan usulan pengangkatan 18 kepala daerah hasil Pilkada 2024 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Usulan ini disampaikan pada Kamis lalu di Banda Aceh, mencakup 16 bupati/wakil bupati dan dua wali kota/wakil wali kota. Informasi penting ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir.
Keputusan untuk mengusulkan 18 kepala daerah ini didasari oleh fakta bahwa mereka tidak menghadapi gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses verifikasi berkas usulan pengangkatan telah tuntas dilakukan oleh Pemprov Aceh, memastikan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Usulan tersebut diajukan secara online melalui sistem SIOLA Kementerian Dalam Negeri dan juga diserahkan secara fisik melalui Ditjen Otda.
Syakir menjelaskan, proses pengusulan ini telah melalui tahapan yang terstruktur, dimulai dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota, lalu ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), dan akhirnya ke Mendagri. Pilkada di 18 kabupaten/kota ini berjalan lancar tanpa sengketa berarti, sehingga proses pengangkatan kepala daerah terpilih periode 2025-2030 dapat segera diproses.
Namun, masih ada lima daerah yang belum dapat diusulkan karena sedang menghadapi proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Aceh Timur, Bireuen, serta Kota Sabang, Langsa, dan Lhokseumawe. Proses hukum di MK masih berjalan, sehingga usulan pengangkatan kepala daerah di lima wilayah ini harus menunggu hingga proses hukum tersebut selesai.
Proses verifikasi berkas usulan pengangkatan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih telah rampung. Pemprov Aceh berharap proses pengangkatan ini berjalan lancar sehingga kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugasnya. Hal ini penting agar roda pemerintahan di daerah dapat berjalan optimal dan melayani masyarakat dengan baik.
Dengan selesainya proses usulan ke Mendagri, diharapkan para kepala daerah terpilih dapat segera dilantik dan memulai masa jabatan mereka. Proses ini menandai tahapan penting dalam regenerasi kepemimpinan di Aceh pasca Pilkada 2024. Keberhasilan Pilkada di 18 daerah ini menjadi bukti efektifitas penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan transparan di Aceh.
Pemprov Aceh optimistis proses pengangkatan 18 kepala daerah ini akan berjalan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka berharap agar Mendagri segera memproses usulan tersebut dan kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugasnya untuk memajukan daerah masing-masing. Hal ini merupakan bagian penting dari upaya Pemprov Aceh untuk memastikan stabilitas dan kemajuan Aceh ke depannya.