Pemprov Banten Evaluasi Rekrutmen Pegawai RSUD Akibat Data Tidak Valid
Pemprov Banten evaluasi rekrutmen pegawai RSUD Cilograng dan Labuan karena temukan banyak data peserta tidak valid yang berpotensi maladministrasi.
Pemerintah Provinsi Banten tengah melakukan evaluasi terhadap proses rekrutmen pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng di Kabupaten Lebak dan RSUD Labuan di Kabupaten Pandeglang. Evaluasi ini dilakukan setelah ditemukannya banyak data peserta yang tidak valid, yang berpotensi menyebabkan maladministrasi dalam proses rekrutmen. Temuan ini berdampak pada pembatalan kelulusan sejumlah calon pegawai yang sebelumnya telah dinyatakan lolos dan bahkan menandatangani kontrak.
Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa masalah ini harus diselesaikan dengan solusi yang adil dan tepat. Menurutnya, rekrutmen tenaga kesehatan harus berpegang pada prinsip akurasi dan keabsahan data. Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk memastikan bahwa proses rekrutmen berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta.
“Rekrutmen itu kan ada yang begitu diverifikasi, ternyata banyak data yang invalid. Nah itu memang nanti kita cari jalan keluar. Kasihan mereka, sudah diumumkan dapat, tiba-tiba tidak. Tapi intinya adalah ini harus yang benar,” ujar Dimyati di Kota Serang, Banten, Senin (19/5).
Prioritaskan Sumber Daya Lokal dalam Rekrutmen
Dalam upaya afirmasi seleksi, Pemerintah Provinsi Banten tetap memprioritaskan peserta dari wilayah Pandeglang dan Lebak. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan terhadap sumber daya lokal, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
“Yang realita, yang dapat afirmasi itu harus orang Pandeglang dan harus orang Lebak,” tegas Dimyati. Pemerintah Provinsi Banten menyadari pentingnya melibatkan sumber daya manusia lokal dalam pembangunan daerah, terutama di sektor kesehatan. Dengan memprioritaskan peserta dari wilayah Pandeglang dan Lebak, diharapkan RSUD Cilograng dan Labuan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Wakil Gubernur Dimyati juga menyampaikan bahwa panitia seleksi akan dievaluasi, termasuk dalam hal pengawasan ke depan. Evaluasi ini bertujuan untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan memastikan bahwa proses seleksi berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Pengawasan Perekrutan akan Diperketat
Dimyati telah memberikan peringatan terkait hal-hal yang terjadi dalam proses rekrutmen ini. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk meningkatkan kualitas rekrutmen pegawai RSUD dan memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara profesional dan sesuai dengan standar yang berlaku.
“Saya sudah me-warning, ada hal-hal seperti itu harus diberikan warning. Ke depan harus lebih bagus dulu,” ujarnya.
Untuk mencegah keputusan sepihak oleh dinas teknis, Dimyati meminta agar sistem perekrutan di masa depan melibatkan pengawasan langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses rekrutmen.
“Nanti semua kegiatan harus sepengetahuan Wakil Gubernur dan Gubernur. Tidak boleh lagi masing-masing jalan sendiri,” kata Dimyati.
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi
Ombudsman RI Perwakilan Banten sebelumnya mencatat adanya potensi kuat maladministrasi dalam proses rekrutmen pegawai RSUD. Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menyoroti bahwa penandatanganan kontrak dilakukan sebelum proses rekrutmen selesai dan tanpa melewati masa sanggah.
“Kalau sudah penandatanganan kontrak sebelum masa sanggah, ini berarti prosesnya kurang lazim. Maladministrasi itu kuncinya ada kerugian yang diakibatkan oleh penyelenggara negara,” kata Fadli, Rabu (4/5).
Fadli juga menilai bahwa pemberian nilai afirmasi dalam seleksi rawan disalahgunakan jika tidak dikawal secara ketat sejak tahap administrasi. Ia meminta agar proses seleksi ke depan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Ombudsman RI Perwakilan Banten akan terus mengawasi proses rekrutmen pegawai RSUD untuk memastikan bahwa hak-hak peserta dilindungi dan proses seleksi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI dan memperbaiki sistem rekrutmen pegawai RSUD. Evaluasi yang sedang dilakukan diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tepat dan memastikan bahwa proses rekrutmen di masa depan berjalan lebih baik dan akuntabel.