Pemprov Sulbar dan Empat Kabupaten Serahkan Laporan Keuangan ke BPK
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan empat kabupaten menyerahkan laporan keuangan mereka ke BPK Perwakilan Sulbar, berupaya meningkatkan akuntabilitas dan berharap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Mamuju, 26 Maret 2025 - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama empat kabupaten di bawahnya telah menyerahkan laporan keuangan mereka kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar. Penyerahan ini dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025, di Mamuju, sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, secara langsung memimpin penyerahan laporan keuangan tersebut. Beliau menekankan pentingnya langkah ini dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Penyerahan tepat waktu ini juga menunjukkan komitmen Pemprov Sulbar dalam memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.
Keempat kabupaten yang turut menyerahkan laporan keuangan mereka adalah Majene, Pasangkayu, Mamuju Tengah, dan Mamuju. Langkah ini patut diapresiasi mengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, masih ada dua kabupaten yang belum menyerahkan laporan mereka, yaitu Polewali Mandar dan Mamasa.
Proses Audit dan Penilaian Laporan Keuangan
Menurut Gubernur Suhardi Duka, penyerahan laporan keuangan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah. Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk melaporkan laporan keuangan kepada BPK untuk diaudit selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. "Artinya, hari ini pada 26 Maret 2025, kita masih memenuhi Undang-undang Nomor 15 tersebut," ujar Suhardi Duka.
Proses selanjutnya adalah pemeriksaan dan verifikasi laporan keuangan oleh BPK. Laporan keuangan yang telah diverifikasi oleh auditor di tingkat provinsi dan kabupaten akan dicocokkan dengan fakta-fakta di lapangan. "Kita berusaha bahwa apa yang kita sajikan itu adalah faktanya," tegas Suhardi Duka.
Hasil audit BPK akan menentukan opini atas laporan keuangan tersebut. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan diberikan jika laporan keuangan dinilai kredibel dan sesuai dengan fakta di lapangan. Namun, jika terdapat ketidaksesuaian atau kekurangan dalam pelaporan, maka opini yang diberikan bisa berupa Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau bahkan disclaimer.
Suhardi Duka menjelaskan, "Tapi kalau ada sesuatu yang belum dipercaya, sebagian dipercaya dan ada sebagian yang kurang dipercaya, biasa diberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun kalau semuanya tidak menunjukkan sesuai dengan fakta di lapangan, biasa diberikan penilaian disclaimer."
Harapan Terhadap Opini WTP
Penyerahan laporan keuangan ini diharapkan dapat menghasilkan opini WTP dari BPK. Opini WTP merupakan indikator penting bagi kualitas pengelolaan keuangan daerah dan menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya. Raihan opini WTP juga akan meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah di Sulawesi Barat.
Pemerintah Provinsi Sulbar dan empat kabupaten yang telah menyerahkan laporan keuangannya berharap proses audit berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang positif. Keberhasilan ini akan menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Sementara itu, dua kabupaten yang belum menyerahkan laporan keuangannya diharapkan segera melengkapi kewajibannya agar proses audit dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak menghambat proses pembangunan di daerah tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Ke depan, diharapkan seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Barat mampu meningkatkan kualitas pelaporan keuangannya sehingga dapat memperoleh opini WTP dari BPK. Hal ini akan menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.