Penajam Paser Utara Usulkan 700 CPNS dan PPPK Lolos Seleksi 2024 ke BKN
Pemkab Penajam Paser Utara telah mengusulkan 171 CPNS dan 525 PPPK yang lolos seleksi 2024 ke BKN untuk penerbitan NIP, dengan target SK pengangkatan CPNS pada Mei 2025 dan PPPK pada Oktober 2025.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah menyerahkan usulan peserta yang dinyatakan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Usulan ini mencakup 171 CPNS dan 525 PPPK yang telah berhasil melewati proses seleksi ketat. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Ainie, pada Rabu, 23 April 2024 di Penajam.
Proses pengajuan NIP (Nomor Induk Pegawai) ke BKN dilakukan secara bersamaan untuk CPNS dan PPPK, meskipun penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya berbeda waktu. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses administrasi dan pengangkatan para pegawai baru. Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan batas waktu pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 dan PPPK tahap satu dan dua paling lambat Oktober 2025, sebuah percepatan dari target awal yang sempat menimbulkan gejolak di masyarakat.
Percepatan ini merupakan respons pemerintah pusat terhadap tuntutan masyarakat. "Setelah terjadi gejolak di masyarakat, pemerintah pusat melakukan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024," jelas Ainie. Total formasi yang tersedia dalam penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara adalah sebanyak 850 formasi, terdiri dari 223 formasi CPNS dan 627 formasi PPPK. Dari jumlah tersebut, 171 formasi CPNS dan 525 formasi PPPK tahap pertama telah terisi.
Proses Pengangkatan dan Anggaran Gaji
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan akan membagikan SK pengangkatan CPNS pada Mei 2025, dengan masa kerja dimulai pada awal Juni 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK akan mengikuti jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat. Untuk menunjang hal ini, Pemkab Penajam Paser Utara telah mengalokasikan anggaran dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2025 untuk membiayai gaji CPNS dan PPPK yang baru diangkat. Meskipun demikian, detail besaran anggaran yang telah disiapkan belum diungkapkan secara rinci.
Proses penerbitan SK pengangkatan CPNS dan PPPK mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Awalnya, Kementerian PANRB menargetkan pengangkatan CPNS diundur hingga 1 Oktober 2025, dan pengangkatan PPPK hingga 1 Maret 2026. Namun, karena berbagai pertimbangan, pemerintah memutuskan untuk mempercepat proses tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara dan memberikan kepastian bagi para peserta yang telah lolos seleksi.
Dengan telah diusulkananya data para peserta yang lolos seleksi ke BKN, tahap selanjutnya adalah menunggu penerbitan NIP. Setelah NIP diterbitkan, proses pengangkatan CPNS dan PPPK di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat segera diselesaikan. Proses ini menandai langkah penting dalam memperkuat kapasitas pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.
Rincian Formasi dan Penerimaan
- Total Formasi: 850
- CPNS: 223 formasi, diterima 171 orang
- PPPK: 627 formasi, diterima 525 orang (tahap pertama)
Dengan selesainya proses pengusulan ke BKN, diharapkan proses penerbitan NIP dan SK pengangkatan CPNS dan PPPK dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Hal ini akan memberikan kepastian dan kesempatan bagi para abdi negara baru untuk segera berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara.