Pendatang Baru di Jakarta Diminta Miliki Jaminan Tempat Tinggal
Disdukcapil DKI Jakarta mengimbau pendatang baru untuk memiliki kepastian tempat kerja dan jaminan tempat tinggal sebelum menetap, guna mendukung pembangunan kota.
Jakarta, 7 April 2024 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menghimbau para pendatang baru untuk memastikan memiliki tempat kerja dan tempat tinggal yang tetap sebelum memutuskan untuk menetap di ibu kota. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan kontribusi positif para pendatang dalam pembangunan Jakarta sebagai kota global. Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menekankan pentingnya kepastian ini agar pendatang dapat berkontribusi secara optimal.
"Kepada para pendatang diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja dan jaminan tempat tinggal agar dapat berkontribusi bersama-sama membangun Jakarta menuju kota global," ujar Budi Awaluddin dalam sebuah pernyataan resmi.
Imbauan ini dilatarbelakangi oleh realita bahwa Jakarta menjadi tujuan utama bagi banyak pendatang dengan berbagai kepentingan. Namun, penyebaran tempat tinggal mereka tidak merata, seringkali meluas ke daerah penyangga. Hal ini menyebabkan perbedaan signifikan jumlah penduduk Jakarta antara siang dan malam hari.
Persyaratan bagi Pendatang Baru di Jakarta
Terdapat dua kategori pendatang di Jakarta: mereka yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal dan mereka yang tidak berniat pindah secara permanen (penduduk non-permanen). Bagi pendatang dengan SKP, proses pelaporan ke kelurahan wajib dilakukan dengan melampirkan beberapa dokumen penting, termasuk SKP, surat penjamin, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) asli dari daerah asal.
Setelah proses validasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan diterbitkannya KK, KTP, dan KIA di Jakarta, pendatang selanjutnya perlu melapor ke RT setempat. "Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri," jelas Budi Awaluddin.
Sementara itu, bagi pendatang yang tidak membawa SKP atau penduduk non-permanen, pelaporan dapat dilakukan secara mandiri melalui tautan nasional yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri: https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id. Setelah terdaftar, mereka akan menerima notifikasi dan wajib melapor ke kelurahan untuk didaftarkan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai penduduk tidak permanen. Mereka juga diimbau untuk melapor ke RT setempat untuk menjaga ketertiban.
Program Penataan Administrasi Kependudukan
Disdukcapil DKI Jakarta juga menjalankan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili. Program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan administrasi kependudukan dengan menerapkan pembekuan NIK sementara bagi mereka yang tidak mematuhi aturan. Pembekuan NIK ini akan berdampak pada akses terhadap fasilitas perbankan, BPJS, dan pendidikan.
Sebagai informasi tambahan, jumlah pendatang yang secara sadar melapor ke Dukcapil DKI Jakarta pada tahun 2024 tercatat sebanyak 84.783 jiwa, menurun signifikan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 395.298 jiwa. Untuk tahun 2025, diperkirakan jumlahnya akan berkisar antara 10.000 hingga 15.000 jiwa.
Dengan adanya imbauan dan program ini, diharapkan dapat tercipta administrasi kependudukan yang lebih tertib dan terdata dengan baik di DKI Jakarta, sehingga dapat mendukung pembangunan kota yang lebih terencana dan terarah.