Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru: Kementerian LHK Bantah Terkait Larangan Drone
Kementerian LHK membantah larangan penggunaan drone dan rencana penutupan TNBTS terkait penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru pada September 2024.
Penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada September 2024 telah menggemparkan publik. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan tegas membantah adanya keterkaitan antara penemuan tersebut dengan pembatasan penggunaan drone di kawasan wisata dan rencana penutupan TNBTS. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian LHK, Satyawan Pudyatmoko, memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu lalu, penemuan ladang ganja tersebut berawal dari pengembangan kasus narkotika oleh Kepolisian Lumajang. Lokasi ladang ganja yang tersembunyi berhasil diidentifikasi melalui pengembangan penyelidikan kasus tersebut. Dengan demikian, Kementerian LHK menegaskan bahwa pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan TNBTS sama sekali tidak berkaitan dengan kasus penemuan ladang ganja ini.
Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan ini telah diterapkan sejak tahun 2019 melalui standar dan prosedur pendakian di Gunung Semeru. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi terkait penggunaan drone di kawasan konservasi telah lama diterapkan dan terpisah dari kasus penemuan ladang ganja.
Penemuan dan Pemberantasan Ladang Ganja
Tim gabungan dari Balai TNBTS, Kepolisian Lumajang, TNI, perangkat Desa Argosari Kecamatan Senduro, dan Kabupaten Lumajang menemukan ladang ganja tersebut di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit, pada tanggal 18-21 September 2024. Proses pemetaan dan pendeteksian ladang ganja dilakukan menggunakan teknologi drone, mengingat lokasi ladang ganja yang tersembunyi di lokasi terpencil, tertutup semak belukar yang lebat, dan berada di lereng yang curam.
Setelah penemuan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Balai TNBTS, Kepolisian Lumajang, Polisi Kehutanan, dan Manggala Agni langsung melakukan pembersihan dan pemusnahan tanaman ganja. Proses ini dilakukan dengan dukungan masyarakat setempat. Seluruh tanaman ganja yang telah dimusnahkan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Kepolisian Lumajang telah menetapkan empat warga Desa Argosari sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah Antisipasi Kementerian LHK
Menanggapi kejadian ini, Kementerian LHK memastikan akan meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Peningkatan pengawasan ini akan difokuskan pada kawasan-kawasan rawan yang berpotensi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk penanaman tanaman terlarang. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat setempat, akan terus ditingkatkan untuk menjaga kelestarian alam dan keamanan TNBTS.
Dengan demikian, Kementerian LHK menegaskan kembali bahwa penemuan ladang ganja di TNBTS tidak ada kaitannya dengan kebijakan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan tersebut. Langkah-langkah yang diambil sepenuhnya bertujuan untuk melindungi kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli untuk mencegah kejadian serupa," kata Pudyatmoko.