Penerbitan Paspor Elektronik di Batam Turun di Awal 2025
Penerbitan paspor elektronik di Batam turun menjadi 7.715 di Januari 2025 dibandingkan 10.837 di Januari 2024, karena penerapan 100 persen paspor elektronik dan sistem aplikasi M-paspor.
Batam, 14 Februari 2025 - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mencatat penurunan jumlah penerbitan paspor elektronik di awal tahun ini. Sebanyak 7.715 paspor elektronik telah diterbitkan pada Januari 2025, angka ini lebih rendah dibandingkan Januari 2024 yang mencapai 10.837 paspor.
Penurunan Penerbitan Paspor Elektronik di Batam
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan penurunan ini disebabkan oleh kebijakan baru. Mulai 1 Desember 2024, Imigrasi Batam telah menerapkan kebijakan 100 persen paspor elektronik. Hal ini berdampak pada jumlah permohonan paspor yang diterima.
"Jumlah penerbitan di Januari 2025 sebanyak 7.715. Sementara untuk jumlah penerbitan di Januari 2024 itu 10.837," ungkap Kharisma dalam keterangannya di Batam, Jumat.
Peralihan ke Sistem Elektronik dan Aplikasi M-Paspor
Penerapan sistem 100 persen paspor elektronik ini juga dibarengi dengan penggunaan aplikasi M-paspor untuk pengajuan. Dengan kata lain, masyarakat kini tidak lagi dapat mengajukan pembuatan paspor biasa. Semua permohonan harus melalui aplikasi M-paspor dan menghasilkan paspor elektronik.
"Sekarang sudah tidak bisa mengajukan pembuatan paspor biasa. Kami melayani penerbitan paspor elektronik, dengan pengajuan pembuatan paspor melalui aplikasi M-paspor," jelas Kharisma.
Biaya dan Kuota Penerbitan Paspor
Untuk paspor elektronik, terdapat dua pilihan masa berlaku, yaitu lima tahun dengan biaya Rp650 ribu dan sepuluh tahun dengan biaya Rp950 ribu. Kenaikan biaya untuk paspor 10 tahun ini merupakan penyesuaian tarif yang telah ditetapkan pemerintah sejak 17 Desember 2024. Sebelumnya, paspor 10 tahun hanya dikenakan biaya Rp650 ribu.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi, kami hanya menjalankan saja. Kalau tahun lalu biaya pengurusan paspor untuk masa berlaku 10 tahun itu Rp650, namun sejak 17 Desember mulai ada penyesuaian tarif atau biaya," tambah Kharisma.
Kuota Layanan M-Paspor
Imigrasi Batam menetapkan kuota harian untuk pelayanan melalui aplikasi M-paspor sebanyak 200 pemohon. Selain itu, terdapat kuota prioritas sebanyak 50 orang dan kuota percepatan sebanyak 20 pemohon yang datang langsung, serta 10 pemohon melalui aplikasi M-paspor. Sistem ini bertujuan untuk mengatur alur permohonan dan memastikan pelayanan yang efisien.
Kesimpulan
Penurunan jumlah penerbitan paspor di Januari 2025 menandai transisi penuh ke sistem paspor elektronik di Batam. Meskipun terjadi penurunan, penerapan sistem M-paspor diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengurusan paspor. Ke depannya, pemantauan dan evaluasi berkelanjutan perlu dilakukan untuk memastikan kelancaran sistem ini dan memenuhi kebutuhan masyarakat.