Pengedar Sabu di Serang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati
Polisi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial HE di Serang, Banten, yang kedapatan membawa delapan paket sabu dan terancam hukuman mati.
Seorang pengedar narkoba berinisial HE (37) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Penangkapan yang terjadi pada Rabu di pinggir jalan depan SPBU Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiawan. HE ditangkap saat sedang menunggu pembeli.
AKP Bondan Rahadiansyah, Kasatresnarkoba Polres Serang, membenarkan penangkapan tersebut. "Awalnya ada informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang saat diamankan sedang berada di depan SPBU," ujar AKP Bondan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari HE. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu di saku celana tersangka, serta sebuah handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.
Setelah diamankan ke Mapolres Serang, HE menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, HE mengaku mendapatkan sabu tersebut dari daerah Jakarta Barat, namun ia mengaku tidak mengenal identitas pengedarnya karena transaksi dilakukan secara tidak langsung. "Tersangka HE tidak mengetahui secara jelas identitas dari si penjual sabu karena transaksi tidak dilakukan secara langsung. Bisnis ini diakui tersangka baru berjalan satu bulan karena terdesak kebutuhan ekonomi," jelas AKP Bondan.
Pengungkapan Kasus dan Ancaman Hukuman
Berkat informasi dari masyarakat dan kesigapan petugas, kasus peredaran narkoba ini berhasil diungkap. Delapan paket sabu yang disita menjadi bukti kuat atas kejahatan yang dilakukan HE. Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang.
HE kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka HE dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi HE cukup berat, mulai dari minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Berikut kronologi singkat penangkapan HE: Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan HE. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan HE di depan SPBU. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan paket sabu dan sebuah handphone. HE kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain: Delapan paket sabu, dan satu buah handphone.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dan berharap masyarakat dapat turut aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
HE kini mendekam di penjara dan menunggu proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menjauhi narkoba dan menghindari segala bentuk tindakan kriminal.