Pengoplosan LPG Bersubsidi di Gianyar: Empat Tersangka Dibekuk Bareskrim
Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pengoplosan LPG bersubsidi di Gianyar, Bali, dengan modus memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Selasa, 11 Maret 2024. Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Bareskrim Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi para tersangka dalam konferensi pers di Gianyar. Keempat tersangka, berinisial GC, BK, MS, dan KS, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis ilegal ini. GC bertindak sebagai pemilik usaha, BK dan MS sebagai pengoplos, sementara KS berperan sebagai sopir yang mendistribusikan gas oplosan.
Praktik pengoplosan ini melibatkan pembelian LPG 3 kg bersubsidi dari pengecer dengan harga Rp21.000 per tabung. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung yang lebih besar menggunakan alat sederhana berupa pipa besi dan pendingin berupa balok es. Hasil oplosan, yaitu tabung gas 12 kg dan 50 kg, dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi kepada warung-warung dan usaha laundry di Gianyar dan sekitarnya. Keuntungan yang diperoleh dari praktik ini sangat signifikan, menunjukkan betapa merugikannya tindakan para tersangka.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Tersangka GC, sebagai otak pelaku, menyewa gudang seharga Rp8 juta per bulan untuk menyimpan tabung gas dan peralatan pengoplosan. Ia juga memiliki dan menyewa beberapa kendaraan, termasuk dua mobil pick up dan satu dump truck, untuk mengangkut tabung gas. Tersangka BK dan MS, sebagai karyawan, bertanggung jawab atas proses pengoplosan gas, dengan upah Rp2,2 juta per bulan. Mereka menggunakan empat tabung gas 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg, dan 18 tabung 3 kg untuk mengisi satu tabung 50 kg.
Sementara itu, tersangka KS berperan sebagai sopir yang mengangkut tabung gas 3 kg dari pengecer ke gudang dan mendistribusikan hasil oplosan ke pembeli. Ia menerima upah sebesar Rp1,2 juta per bulan. Peran masing-masing tersangka menunjukkan koordinasi yang terstruktur dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Keempat tersangka bekerja sama dengan sistematis dan terorganisir untuk memaksimalkan keuntungan dari penjualan LPG oplosan.
Gas 12 kg dijual dengan harga Rp170.000 hingga Rp180.000 per tabung, sedangkan gas 50 kg dijual dengan harga Rp670.000 hingga Rp750.000 per tabung. Selisih harga yang signifikan antara harga beli dan harga jual menunjukkan keuntungan besar yang diraup oleh para tersangka dari praktik ilegal ini. Hal ini juga menunjukkan kerugian negara yang cukup besar akibat penyelewengan subsidi LPG.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tabung LPG berbagai ukuran, alat pengoplosan, dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tabung gas. Total kerugian negara akibat praktik pengoplosan ini masih dalam tahap penghitungan. Namun, jelas bahwa tindakan para tersangka telah merugikan masyarakat dan negara.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti para tersangka, mengingat dampak serius dari perbuatan mereka terhadap perekonomian dan keadilan sosial. Kasus ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Pemerintah terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan penyaluran subsidi LPG tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Bareskrim Polri akan terus melakukan investigasi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Langkah-langkah preventif juga akan ditingkatkan untuk mencegah terjadinya praktik pengoplosan LPG di masa mendatang. Kerja sama dengan instansi terkait, seperti Hiswana Migas, sangat penting dalam upaya pengawasan dan penindakan.