Pengungkapan Penyalahgunaan LPG Subsidi di Jambi: Pelaku Diamankan, Risiko Kebakaran Tinggi!
Polda Jambi mengungkap praktik ilegal pengisian LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg di Batanghari; pelaku diamankan, dan polisi mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi gas subsidi.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Pada Rabu (30/4), Polda Jambi mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di sebuah gudang di Kelurahan Sridadi, Muaro Bulian, Batanghari. Pelaku, berinisial R, diamankan karena kedapatan memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi. Aksi ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersebut. Penyalahgunaan ini dilakukan karena keuntungan ekonomi, sementara negara dirugikan dan masyarakat menghadapi risiko bahaya ledakan atau kebakaran. Proses pemindahan gas dilakukan secara ilegal dan tanpa standar keamanan yang memadai.
Modus operandi pelaku cukup sederhana namun berbahaya. Ia menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, tanpa memperhatikan standar keamanan yang seharusnya diterapkan. Hal ini tentu saja sangat berisiko menimbulkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa dan harta benda. Kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di lokasi kejadian.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan Rizky, menjelaskan bahwa tindakan pelaku tidak hanya melanggar aturan distribusi energi bersubsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. "Praktik seperti ini sangat membahayakan masyarakat. Risiko kebakaran atau ledakan sangat tinggi karena gas ditangani sembarangan. Selain itu, negara juga dirugikan karena distribusi gas subsidi tidak sampai ke tangan yang berhak," tegas AKBP Hernawan Rizky.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap praktik ilegal ini setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat. Petugas mendapati pelaku, R, sedang beraksi pada Selasa (29/4) sore. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti yang diamankan meliputi tabung LPG 3 kg dan 12 kg, alat suntik gas yang digunakan untuk memindahkan gas, serta perlengkapan lainnya yang mendukung kegiatan ilegal tersebut. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya, mengingat tindakan tersebut merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Bahaya Penyalahgunaan LPG Subsidi dan Imbauan Kepolisian
AKBP Hernawan Rizky menekankan bahaya dari praktik penyalahgunaan LPG subsidi ini. Proses pemindahan gas yang dilakukan secara sembarangan tanpa memperhatikan standar keamanan berpotensi menimbulkan kebakaran atau ledakan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil yang besar.
Selain membahayakan keselamatan, praktik ini juga merugikan negara karena subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak. Hal ini tentu saja mengurangi efektivitas program subsidi pemerintah untuk membantu masyarakat.
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi di lingkungan masing-masing. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau indikasi penyalahgunaan LPG subsidi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah praktik ilegal seperti ini dan memastikan subsidi energi tepat sasaran. Dengan demikian, masyarakat dapat terlindungi dari bahaya dan program subsidi pemerintah dapat berjalan efektif.
Polda Jambi berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan LPG subsidi dan akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Mereka juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kecurigaan terkait penyalahgunaan gas subsidi.