Pengungkapan Peredaran 161,6 Gram Sabu di Tangerang Selatan: Dua Tersangka Ditangkap
Polisi Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran 161,6 gram sabu dan menangkap dua tersangka, GAS dan DS, di sebuah kontrakan di Pondok Ranji, Ciputat.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Tangerang Selatan
Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram. Dua tersangka, berinisial GAS dan DS, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis, 9 Januari 2024. Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan ratusan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka cukup licik. Mereka menyamarkan aktivitas ilegal mereka dengan menjadikan kontrakan sebagai tempat penyimpanan dan transaksi narkoba. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 42 paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,24 gram hingga 102,1 gram. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital dan dua alat komunikasi yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, dalam keterangan resminya pada Selasa, 25 Februari 2024, menjelaskan detail penangkapan dan barang bukti yang disita. Ia menekankan keberhasilan operasi ini dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tangsel.
Pengungkapan Kasus dan Modus Operandi
Penangkapan GAS dan DS berawal dari informasi intelijen yang diterima pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, polisi berhasil menggerebek kontrakan yang digunakan sebagai basis operasi peredaran narkoba tersebut. Kedua tersangka tidak dapat mengelak dan langsung diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Modus operandi yang digunakan, yaitu menyamarkan kegiatan ilegal mereka di balik kedok tempat tinggal, merupakan strategi yang umum digunakan oleh pengedar narkoba untuk menghindari pengawasan pihak berwajib. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kerja intelijen dan investigasi yang teliti dalam memberantas peredaran narkoba.
Dengan ditemukannya 42 paket sabu dengan berat bervariasi, menunjukkan bahwa tersangka GAS dan DS melayani berbagai macam pelanggan, mulai dari pengguna skala kecil hingga besar. Keberadaan timbangan digital dan alat komunikasi juga semakin memperkuat dugaan bahwa mereka menjalankan bisnis narkoba secara terorganisir.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Total barang bukti sabu yang disita berjumlah 161,6 gram, dengan estimasi nilai jual sekitar Rp323,2 juta, berdasarkan harga pasar Rp2 juta per gram. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya, seperti timbangan digital dan alat komunikasi. Barang bukti ini akan menjadi bukti kuat dalam proses persidangan.
Kapolres Victor Inkiriwang menyatakan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 808 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Angka ini didasarkan pada perkiraan jumlah pengguna yang dapat terdampak dari total sabu yang berhasil disita.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Polisi Tangsel berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar upaya pemberantasan dapat lebih efektif.