Pengusiran Nelayan Belakangpadang oleh Polisi Maritim Singapura Menjadi Sorotan
Kasus pengusiran nelayan Belakangpadang oleh Singapura jadi perhatian pemerintah.
Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kepulauan Riau (BP2D Kepri) mengungkapkan bahwa kasus pengusiran nelayan asal Belakangpadang oleh Polisi Maritim Singapura mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah. Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, menyatakan bahwa sejak insiden tersebut, semua pihak telah berkoordinasi untuk menindaklanjuti kejadian ini dengan cara masing-masing. BP2D Kepri juga telah meminta koordinasi dengan Konsulat Jenderal Singapura untuk menyelesaikan masalah ini.
Respon Berbagai Pihak atas Insiden
Dalam menanggapi insiden yang terjadi pada 24 Desember 2024 tersebut, Doli menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah telah melaksanakan rapat daring pada 31 Desember 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Duta Besar Indonesia di Singapura, Atase Kepolisian, Bea Cukai, KKP, Bakamla, dan BP2D Kepri. Dalam rapat ini, semua pihak menyampaikan informasi yang mereka peroleh, yang kemudian dirangkum oleh Kemlu RI untuk ditindaklanjuti.
Nota Diplomatik untuk Menghindari Insiden Serupa
Doli menjelaskan bahwa Kemlu RI akan menyusun nota diplomatik berdasarkan informasi yang diterima. Nota ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. "Kemlu memberikan nota diplomatik, supaya tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari," ungkap Doli. Dalam nota diplomatik tersebut, disampaikan sikap diplomatik Indonesia terkait tindakan Polisi Maritim Singapura yang menciptakan gelombang berbahaya bagi nelayan tradisional.
Kekhawatiran Terhadap Keamanan Nelayan
Doli menambahkan bahwa dalam nota tersebut juga disampaikan penyesalan atas tindakan Polisi Maritim Singapura yang dianggap menciptakan gelombang kuat, yang mengakibatkan nelayan ditangkap. "Sikap diplomatik, kami menyesalkan terjadinya dianggap gelombang kuat dan sebelumnya nelayan ditangkap, itulah poin," jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia sangat memperhatikan keselamatan nelayan yang beroperasi di perairan tersebut.
Kronologi Kejadian Pengusiran
Sebelumnya, pada Selasa (24/12/2024), nelayan asal Belakangpadang yang sedang memancing di Perairan Pulau Nipah mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari Polisi Maritim Singapura. Video yang beredar di media sosial menunjukkan kapal patroli Polisi Maritim Singapura diduga mengintimidasi nelayan dengan menciptakan gelombang yang berpotensi membuat kapal nelayan tenggelam. Dalam insiden tersebut, seorang nelayan bahkan terlempar ke laut akibat hantaman gelombang yang dihasilkan kapal patroli Singapura.
Protes dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia
Menanggapi kejadian ini, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri juga melakukan aksi protes. Mereka mengungkapkan ketidakpuasan terhadap tindakan Polisi Maritim Singapura yang dianggap merugikan nelayan lokal. Selain itu, Bakamla dan Polairud Polda Kepri juga terlibat dalam pengumpulan informasi terkait insiden ini untuk memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dukungan dari DPD RI
Dalam perkembangan terbaru, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) juga memberikan dukungan kepada BP2D Kepri untuk meminta penjelasan dari pihak Singapura terkait insiden pengusiran nelayan tersebut. Dukungan ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga mendapatkan perhatian dari lembaga legislatif di tingkat nasional. DPD RI berharap agar pemerintah Indonesia dapat segera menyelesaikan masalah ini demi keamanan nelayan Indonesia di perairan yang berdekatan dengan Singapura.