Penipuan Jual Beli Mobil Online Rp140 Juta di Banda Aceh, Pelaku Ditangkap di Tangerang
Polresta Banda Aceh berhasil menangkap SA, pelaku penipuan jual beli mobil online senilai Rp140 juta yang telah menipu warga Lueng Bata, Banda Aceh, dan pelaku ditangkap di Tangerang setelah berpindah-pindah tempat.
Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli mobil melalui marketplace online yang mengakibatkan kerugian hingga Rp140 juta bagi korbannya. Kejadian ini bermula pada 9 Maret 2025, ketika Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh, melihat iklan penjualan mobil Veloz tahun 2016 di Facebook. Setelah melakukan negosiasi melalui WhatsApp dengan pelaku, SA (28) asal Tangerang, Banten, Zulkiram mentransfer uang sebesar Rp140,5 juta ke rekening yang diberikan SA. Namun, ia baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah pemilik mobil asli menyatakan tidak menerima uang tersebut.
Penangkapan SA dilakukan di Tangerang setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan bahwa pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. "Tersangka saat ini sudah tiba di Banda Aceh untuk menjalani proses hukum," ujar Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam konferensi pers di Banda Aceh, Jumat (9/5).
Modus penipuan yang dilakukan SA cukup rapi. Ia berpura-pura sebagai agen jual beli mobil dan memanfaatkan kepercayaan korban. Meskipun SA pernah membantu pemilik mobil, Kusmarwoto, menjual mobil sebelumnya, hubungan mereka hanya sebatas transaksi jual beli mobil. Korban, yang telah mengirimkan uang, baru menyadari penipuan setelah temannya mengecek mobil di lokasi dan pemilik mobil menyatakan tidak menerima transferan dana tersebut.
Kronologi Penipuan Jual Beli Mobil Online
Korban, Zulkiram, menemukan iklan mobil Veloz tahun 2016 seharga Rp148 juta di Facebook Marketplace pada 9 Maret 2025. Setelah menghubungi pelaku melalui WhatsApp, negosiasi harga mencapai Rp140,5 juta. Untuk memastikan kondisi mobil, Zulkiram meminta temannya, Rangga, untuk mengecek mobil tersebut langsung ke rumah Kusmarwoto di Tangerang. Setelah Rangga memastikan kondisi mobil sesuai dengan deskripsi, Zulkiram mentransfer uang sesuai kesepakatan ke rekening yang diberikan pelaku.
Namun, setelah transfer dilakukan dan Rangga menunjukkan bukti transfer kepada Kusmarwoto, pemilik mobil asli, ternyata uang tersebut tidak masuk ke rekening Kusmarwoto. Hal ini membuat Zulkiram menyadari telah menjadi korban penipuan. Upaya menghubungi SA kembali tidak membuahkan hasil karena nomor kontak pelaku sudah tidak aktif.
Polisi berhasil menangkap SA di Tangerang dan membawanya ke Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti yang diamankan berupa bukti transfer, ponsel, kartu ATM, dan bukti print rekening.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa SA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Polisi menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain bukti transfer uang ke rekening pelaku, satu unit ponsel, beberapa kartu ATM, dan bukti print rekening.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online, terutama untuk barang-barang bernilai tinggi seperti mobil. Verifikasi identitas penjual dan metode pembayaran yang aman sangat penting untuk mencegah terjadinya penipuan serupa.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam melakukan transaksi jual beli online. Jangan mudah percaya dengan penawaran yang terlalu bagus dan selalu verifikasi identitas penjual sebelum melakukan transaksi. Jika ragu, sebaiknya urungkan niat transaksi dan laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal yang mencurigakan.