Penyelundup WNA Bangladesh Terancam 15 Tahun Penjara
Panjul Talla, penyelundup warga negara Bangladesh ke Australia, ditangkap di Bali dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar UU Keimigrasian dan KUHP.
Seorang tersangka penyelundupan manusia (TPPO), Panjul Talla alias Panji (38), terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia ditangkap di Bali pada Kamis (30 Januari 2025) setelah menyelundupkan warga negara asing (WNA) Bangladesh menuju Australia. Penangkapan ini menjadi sorotan karena menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam memberantas kejahatan TPPO yang semakin marak.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa Panjul dijerat pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berat ini mencerminkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan tersangka. Proses hukum pun langsung berjalan; penahanan selama 20 hari dimulai sejak Jumat (31 Januari 2025).
Proses penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak November 2024. Penyidik Ditreskrimum Polda NTT berhasil melacak keberadaan Panjul hingga akhirnya menangkapnya saat hendak melakukan transaksi di Bali. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan jaringan penyelundupan yang selama ini beroperasi.
Beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Desa Kolobolon (saksi mata pertama), beberapa WNA Bangladesh yang menjadi korban, dan saksi ahli dari Imigrasi. Keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyelidikan menunjukkan komitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku kejahatan TPPO ini.
Sebelum penangkapan, Panjul sempat berhasil mengantar 15 WNA Bangladesh ke Rote Ndao setelah diusir dari perairan Australia. Hal ini menunjukkan modus operandi yang licin dan perlu diwaspadai. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terlibat.
Kasus ini menyoroti maraknya TPPO di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi berkomitmen untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang masih berkeliaran. Proses pemeriksaan terhadap Panjul masih berlangsung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan mengungkap jaringan kriminal yang lebih luas.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya," tegas Kabid Humas Polda NTT. Pernyataan ini menekankan keseriusan pemerintah dalam memerangi kejahatan TPPO dan melindungi warga negara Indonesia dari kejahatan transnasional.
Dengan tertangkapnya Panjul, diharapkan akan menjadi efek jera bagi pelaku TPPO lainnya. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Pihak berwajib terus berupaya untuk membongkar jaringan TPPO dan memastikan penegakan hukum berjalan optimal.