Peradi Karawang Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pembuangan Limbah Medis
Peradi Karawang mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus penemuan limbah medis di Desa Karangligar yang telah berlangsung hampir satu bulan tanpa progres berarti.
Karawang, 2 Mei 2025 - Penemuan limbah medis di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, pada 9 April 2025 lalu, hingga kini belum menemui titik terang. Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya setelah Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Asep Agustian, mendesak kepolisian untuk segera menyelesaikannya. Ketidakjelasan penanganan kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Asep Agustian menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus tersebut. "Penanganannya sudah hampir satu bulan, tapi belum ada progresnya," ujarnya dalam pernyataan resmi di Karawang, Jumat (2/5). Ia menyoroti kurangnya perkembangan berarti dalam penyelidikan, bahkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan pun belum terlaksana. Ketidakjelasan ini menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pembuangan limbah medis, yang termasuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), di sekitar permukiman warga jelas melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku. Asep Agustian menekankan adanya sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. Ia berharap Kapolres Karawang yang baru, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dapat mendorong jajarannya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Lambannya Penanganan Kasus Limbah Medis di Karawang
Kejadian pembuangan limbah medis di Karawang bukanlah yang pertama kali. Menurut Asep Agustian, peristiwa serupa terjadi berulang setiap tahunnya. Oleh karena itu, ia mendesak kepolisian untuk lebih serius dalam menangani kasus-kasus kejahatan lingkungan seperti ini. Ketidakseriusan dalam penanganan kasus ini dikhawatirkan akan memicu terulangnya kejadian serupa dan menciptakan kesan bahwa Karawang menjadi daerah yang bebas dari penegakan hukum lingkungan.
Hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang juga belum memutuskan sanksi administrasi terkait kasus tersebut. Meskipun petugas dinas telah melakukan beberapa kali kunjungan ke lokasi dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, namun belum ada keputusan yang dihasilkan. Lambannya proses ini semakin memperparah situasi dan menambah kekhawatiran masyarakat.
Sementara itu, Polres Karawang menyatakan masih melakukan pendalaman kasus. Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, mengatakan bahwa proses pendalaman masih berlangsung dan akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan baru. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai jangka waktu penyelesaian kasus dan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Desakan Penegakan Hukum dan Antisipasi Kejadian Berulang
Peradi Karawang berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Ketidakjelasan penanganan kasus ini tidak hanya menimbulkan keresahan di masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lingkungan hidup di Karawang.
Asep Agustian juga menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mengawasi pengelolaan limbah medis. Sistem pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang efektif menjadi kunci untuk mencegah terjadinya pembuangan limbah medis secara sembarangan. Hal ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan dari dampak buruk limbah B3.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan pengelolaan limbah medis dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Tanggung jawab bersama diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.
Ketidakpastian mengenai perkembangan kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan impunitas bagi pelaku kejahatan lingkungan. Peradi Karawang berharap agar kepolisian dan pemerintah daerah dapat bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah medis dan menjaga lingkungan.
"Jujur kami juga khawatir kasus kejahatan lingkungan ‘diampuni’ tanpa menerapkan undang-undang lingkungan hidup atau aturan yang menyertainya," ungkap Asep Agustian, menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu.