Percepat Transisi Energi, Menteri ESDM Terbitkan Aturan Pensiun Dini PLTU
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025 untuk mengatur percepatan pensiun dini PLTU guna mendukung transisi energi dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Jakarta, 22 April 2025 - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi mengambil langkah signifikan dalam percepatan transisi energi. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan. Peraturan ini mengatur percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebagai upaya mengurangi emisi karbon dan mendorong penggunaan energi terbarukan.
Peraturan Menteri ini menjawab tantangan global dalam mengurangi dampak perubahan iklim. Dengan menetapkan peta jalan transisi energi, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan beralih ke sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara dan lingkungan hidup di Indonesia.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 ini tidak hanya mengatur percepatan pensiun dini PLTU, tetapi juga memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk transisi energi di sektor ketenagalistrikan. Proses ini melibatkan berbagai kajian dan pertimbangan yang matang untuk memastikan kelancaran transisi dan dampak sosial ekonomi yang minimal.
Kriteria dan Mekanisme Pensiun Dini PLTU
Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 secara rinci menjelaskan kriteria PLTU yang akan dipensiunkan lebih awal. Terdapat tujuh kriteria utama yang dipertimbangkan, antara lain kapasitas PLTU, usia operasional, tingkat utilisasi, emisi gas rumah kaca, nilai tambah ekonomi, serta ketersediaan dukungan pendanaan dan teknologi, baik dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, keandalan sistem kelistrikan nasional, dampak terhadap tarif listrik, dan prinsip just energy transition juga menjadi pertimbangan penting.
Proses pensiun dini PLTU diawali dengan kajian yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan penugasan Menteri ESDM. Kajian ini harus mencakup aspek teknis, hukum, komersial, keuangan (termasuk sumber pendanaan), tata kelola, dan prinsip business judgement rules. Kajian tersebut harus diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan sejak diterbitkannya penugasan.
Setelah kajian selesai, Menteri ESDM akan membentuk tim kerja gabungan untuk mengevaluasi hasil kajian tersebut. Tim ini terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan PT PLN (Persero). Hasil evaluasi tim kerja gabungan kemudian akan disampaikan kepada Menteri ESDM untuk pengambilan keputusan selanjutnya terkait percepatan pensiun dini PLTU.
"Hasil evaluasi tim kerja gabungan disampaikan kepada Menteri," demikian bunyi Pasal 14 ayat 3 Permen ESDM 10/2025.
Dukungan Pendanaan dan Transisi Energi Berkeadilan
Peraturan Menteri ini menekankan pentingnya ketersediaan dukungan pendanaan dalam percepatan pensiun dini PLTU. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan proses transisi energi berjalan lancar dan tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap perekonomian dan masyarakat. Sumber pendanaan dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Selain itu, prinsip just energy transition juga menjadi perhatian utama. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan transisi energi dilakukan secara adil dan merata, sehingga tidak merugikan pekerja di sektor PLTU dan masyarakat di sekitar PLTU. Program-program pelatihan dan penempatan kerja ulang bagi pekerja PLTU yang terkena dampak pensiun dini akan menjadi bagian penting dari proses transisi ini.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dan mewujudkan transisi energi yang berkelanjutan. Dengan adanya kerangka kerja yang jelas dan komprehensif, diharapkan proses transisi energi dapat berjalan efektif dan efisien.
Permen ESDM ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 10 April 2025 dan diundangkan pada 15 April 2025.