Perda Pertambangan Kalteng: Jurus Pemprov Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pemprov Kalteng dan DPRD sepakat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan pertambangan mineral bukan logam untuk menyejahterakan masyarakat Kalimantan Tengah melalui peningkatan ekonomi dan lapangan kerja.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam. Tujuannya mulia: menyejahterakan masyarakat Kalimantan Tengah. Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dan Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong. Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 menjadi saksi penting dalam proses ini.
Proses pembahasan Raperda ini diawali dengan pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan. Gubernur Kalteng, melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Katma F Dirun, memberikan tanggapan dan penjelasan. Intinya, gubernur menyetujui pengelolaan sektor pertambangan yang memberikan manfaat ekonomi nyata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. Hal ini disampaikan pada Senin, 17 Maret 2025 di Palangka Raya.
Raperda ini diharapkan mampu mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Selain itu, Raperda ini juga bertujuan untuk mendorong perkembangan industri penunjang pertambangan secara strategis. Harapannya, pengelolaan pertambangan yang terarah dan terukur akan berdampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat melalui Pengelolaan Pertambangan
Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah peningkatan Penerimaan Asli Daerah (PAD). Dengan pengelolaan pertambangan yang baik, diharapkan PAD meningkat signifikan. Hal ini akan berdampak positif pada pembangunan infrastruktur dan program-program kesejahteraan lainnya. Lebih lanjut, raperda ini juga dirancang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan tambang.
Partisipasi masyarakat ini diharapkan tidak hanya sekedar formalitas, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi mereka. Pemprov Kalteng optimistis, Raperda ini akan menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. "Tentu ini akan memberikan kesejahteraan, baik dari sisi peningkatan pembangunan, perekonomian masyarakat, serta menciptakan lapangan pekerjaan, dan lain sebagainya," ujar Gubernur Kalteng seperti yang dikutip dalam berita.
Gubernur juga menekankan pentingnya kerjasama antara Pemprov Kalteng dan DPRD Kalteng dalam membahas Raperda ini. Setiap poin yang memerlukan penjelasan lebih lanjut akan dibahas dalam rapat gabungan komisi bersama tim dari Pemprov Kalteng. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Raperda yang disahkan kelak memiliki payung hukum yang jelas dan melindungi kepentingan masyarakat.
Payung Hukum yang Jelas untuk Masyarakat Kalimantan Tengah
Arton S Dohong, Ketua DPRD Kalteng, menegaskan bahwa Raperda ini sejalan dengan visi misi pemerintah daerah. Ia berharap Raperda ini dapat mengangkat martabat masyarakat Kalimantan Tengah. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan pengelolaan pertambangan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Proses pembahasan Raperda ini menunjukkan komitmen Pemprov Kalteng dan DPRD Kalteng untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Diharapkan, Raperda ini dapat menjadi instrumen penting dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan di Kalimantan Tengah, yang tidak hanya berfokus pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan terarah, diharapkan potensi pertambangan di Kalimantan Tengah dapat dioptimalkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengelolaan tambang menjadi kunci keberhasilan program ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertambangan juga menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah.