Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual UMKM Penting, Seiring Digitalisasi: Menkominfo
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menekankan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) UMKM seiring dengan digitalisasi untuk mengoptimalkan kreativitas nasional dan menarik perhatian global.
Jakarta, 4 April 2024 (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menegaskan pentingnya keselarasan antara digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk mengoptimalkan kreativitas nasional. Hal ini disampaikan setelah menerima kunjungan utusan khusus Presiden untuk UMKM, ekonomi kreatif, dan digital, Ahmad Ridha Sabana, di kantornya di Jakarta pada Selasa.
'Kita harus menunjukkan daya tarik karya kreatif lokal kita. Perlindungan HAKI bukan hanya aspek legal, tetapi juga cara kita menghargai kreativitas talenta nasional. Saya ingin melihat lebih banyak produk UMKM Indonesia menarik perhatian global,' ujarnya. Menkominfo juga menekankan pentingnya peningkatan digitalisasi UMKM untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Menkominfo menyatakan bahwa pemerintah fokus membantu UMKM dalam mengadopsi teknologi digital. Data menunjukkan 50 persen UMKM telah mengalami peningkatan signifikan dalam omzet setelah memasarkan produknya melalui platform e-commerce. Lebih lanjut, ia mendorong UMKM untuk memanfaatkan media sosial untuk memperluas jangkauan pasar.
Pentingnya Perlindungan HAKI bagi UMKM
Meutya Hafid menyampaikan bahwa jika tingkat digitalisasi UMKM meningkat hingga 70 persen, perekonomian nasional akan berkembang pesat. Kementerian Komunikasi dan Informatika siap mendukung sepenuhnya upaya digitalisasi ini melalui berbagai pelatihan dan program. Perlindungan HAKI menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ini.
Perlindungan HAKI bagi UMKM tidak hanya sebatas aspek legal, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap kreativitas dan inovasi para pelaku UMKM Indonesia. Dengan terlindungi HAKI-nya, UMKM dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan dan memasarkan produknya, baik di pasar domestik maupun internasional.
Langkah ini juga akan mendorong daya saing UMKM Indonesia di pasar global, sehingga dapat meningkatkan perekonomian nasional secara keseluruhan. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi UMKM dalam melindungi HAKI mereka.
Tantangan Pendaftaran HAKI dan Solusi yang Diusulkan
Sementara itu, Ahmad Ridha Sabana menyoroti fakta bahwa 80 persen hak kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif Indonesia telah terdaftar atas nama pihak asing. Kondisi ini menyulitkan bisnis ekonomi kreatif Indonesia, terutama di Jawa dan Bali, untuk memasarkan produknya.
'Ini tanggung jawab kita bersama untuk mengatasi tantangan ini. Kita ingin semua UMKM memiliki jaminan HAKI agar mereka dapat fokus pada pekerjaan dan pertumbuhan mereka,' kata Sabana. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku UMKM, dan berbagai pihak terkait untuk mengatasi permasalahan ini.
Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan kesadaran akan pentingnya pendaftaran HAKI, penyederhanaan proses pendaftaran, dan peningkatan aksesibilitas informasi terkait HAKI bagi UMKM. Pemerintah juga perlu memberikan dukungan dan pendampingan yang lebih intensif kepada UMKM dalam proses pendaftaran dan perlindungan HAKI.
Dengan adanya perlindungan HAKI yang kuat, UMKM Indonesia diharapkan dapat lebih berdaya saing dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Digitalisasi dan perlindungan HAKI berjalan beriringan untuk mencapai tujuan tersebut.
Pemerintah terus berupaya untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan UMKM, termasuk melalui penyediaan akses teknologi, pelatihan, dan pendampingan. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mendorong inovasi dan kreativitas di kalangan UMKM Indonesia.