Perlindungan Kekayaan Intelektual: Kunci Majukan Kreativitas di Era Digital
Menkumham tegaskan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai kunci utama kemajuan kreativitas di era digital dan dorong percepatan tumbuhnya industri kreatif.
Jakarta, 26 April 2025 - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai kunci utama dalam mendorong kreativitas dan inovasi di era digital. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Sabtu lalu, sejalan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25. Beliau juga menghubungkan hal ini dengan misi Presiden RI Prabowo Subianto, Astacita, yang fokus pada pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Menkumham Supratman menjelaskan bahwa transformasi digital saat ini harus dimanfaatkan sebagai peluang untuk mempercepat pertumbuhan industri kreatif di Indonesia. Perlindungan KI menjadi fondasi yang kokoh bagi para kreator untuk mengembangkan karya mereka tanpa kekhawatiran akan pencurian atau pelanggaran hak cipta. Dengan perlindungan yang kuat, para inovator dapat lebih percaya diri untuk berkreasi dan berinovasi.
Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun ini memiliki makna khusus. Tema global yang diusung oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) adalah "Intellectual Property and Music: Feel the Beat of IP", sementara tema nasionalnya adalah "Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi pada Era Digital". Kedua tema ini menekankan pentingnya perlindungan KI, khususnya di industri musik dan seni, dalam menghadapi tantangan era digital.
Perlindungan KI: Pilar Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu, menambahkan bahwa peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun ini semakin bermakna karena tahun 2025 telah ditetapkan sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri. Hal ini menunjukkan komitmen nyata DJKI untuk melindungi dan mengembangkan kreativitas dan inovasi anak bangsa di berbagai bidang, termasuk musik dan seni.
DJKI telah meluncurkan beberapa program strategis, antara lain Catur-Program Unggulan (CPU) dan Catur-Program Prioritas (CPP). CPU mencakup program Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia, Akselerasi Penyelesaian Permohonan Intelektual, Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, dan Mobile Intellectual Property Clinic. Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan akses masyarakat terhadap perlindungan KI.
Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, DJKI menyelenggarakan berbagai kegiatan, seperti layanan konsultasi dan pendaftaran KI gratis, klinik KI keliling, lomba paduan suara, bazar, mini games, dan santunan anak yatim. Puncak peringatan akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang di Graha Pengayoman.
Capaian DJKI dan Rencana ke Depan
Razilu melaporkan bahwa pada Triwulan I 2025, DJKI menerima total 70.838 permohonan KI, yang didominasi oleh hak cipta (36.296 permohonan) dan merek (29.773 permohonan). DJKI juga telah menyelesaikan 116.126 permohonan. Capaian ini menunjukkan kinerja yang signifikan dalam memproses permohonan KI.
DJKI juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Pengembangan Kekayaan Intelektual Indonesia, sebagai mandat dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dalam Program Prioritas Nasional 2025—2027. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan sistem perlindungan KI di Indonesia.
Puncak peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di bulan Mei akan mencakup pemaparan capaian kinerja DJKI, peluncuran inovasi, penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, dan Kick-off Roadmap KI Nasional. Selain itu, akan ada penyerahan penghargaan dan sertifikasi, seperti Sertifikat Merek UMKM dan Surat Pencatatan Ciptaan.
Perlindungan KI terbukti sangat penting dalam mendorong kreativitas dan inovasi di era digital. Dengan komitmen pemerintah dan berbagai program yang telah dan akan dijalankan, Indonesia diharapkan dapat semakin maju melalui karya kreatif dan inovatif anak bangsa yang terlindungi.