Perlindungan PMI: Menteri Karding Pastikan Perlindungan Menyeluruh dari Pra- hingga Pasca-Penempatan
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, tegaskan komitmen penuh dalam melindungi PMI secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan hingga pasca-penempatan, termasuk peningkatan kualitas sertifikasi dan koordinasi antar lembaga.
Jakarta, 7 Mei 2024 - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, dalam pertemuan dengan Forum Pekerja Domestik Bersatu di KemenP2MI, Jakarta, Rabu (7/5), menegaskan komitmen penuh terhadap perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Pertemuan ini membahas berbagai tantangan dan solusi untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan PMI di seluruh tahapan migrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Karding. Beliau menekankan pentingnya peran KemenP2MI dalam mengawal PMI, mulai dari tahap pra-penempatan, masa bekerja di luar negeri, hingga pemberdayaan pasca-penempatan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan PMI secara komprehensif.
Keterlibatan KemenP2MI diharapkan mencakup seluruh proses, "Kementerian ini diharapkan mengurus secara total, dari hulu ke hilir. Mulai pra-penempatan, termasuk sertifikasi, hingga penempatan dan purna penempatan, termasuk keluarga para PMI," ujar Menteri Karding.
Penguatan Koordinasi dan Sertifikasi PMI
Salah satu fokus utama adalah penguatan koordinasi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk mengoptimalkan proses sertifikasi calon PMI. Menteri Karding menjelaskan rencana untuk meningkatkan integrasi antara LSP dan Sistem Informasi P2MI (SiskoP2MI). "Dalam rangka menjamin mutu sertifikasi, kami akan mengeluarkan regulasi yang mengatur konsolidasi LSP. Saat ini, LSP dan sistem P2MI belum sepenuhnya terhubung dengan SiskoP2MI. Dulu terintegrasi, sekarang akan kami bangun kembali integrasinya," jelasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, KemenP2MI akan memfasilitasi uji kompetensi di daerah-daerah kantong PMI. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah akses PMI terhadap sertifikasi dan meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Selain itu, peningkatan kualitas asesor dan penyediaan Tempat Uji Kompetensi (TUK) juga menjadi prioritas.
"KP2MI akan membantu pengembangan sumber daya untuk sertifikasi, termasuk asesor. Kita ingin memastikan ekosistem sertifikasi ini berjalan dengan baik,” tegas Menteri Karding. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kredibilitas sertifikasi PMI.
Tantangan dan Solusi di Lapangan
Direktur LSP Pekerja Domestik Nusantara, Nurul Indah Susanti, melaporkan telah diterbitkannya 88.457 sertifikat sepanjang tahun 2024, berkat dukungan 273 asesor di 18 LSP. Namun, ia juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi, seperti permintaan uji kompetensi mendadak dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
"Kadang dari LPK minta mendadak. Seharusnya minimal tiga hari sebelumnya. Bahkan, ada yang minta uji kompetensi dilakukan keesokan harinya. Ini menyulitkan," ungkap Nurul. Selain itu, proses penerjemahan sertifikat ke bahasa Inggris juga seringkali menjadi kendala karena ditolak oleh TETO.
Menanggapi tantangan tersebut, Menteri Karding berjanji untuk membangun sistem terpadu yang menghubungkan pelatihan vokasi, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja secara efisien. Sistem ini diharapkan mampu mengatasi kendala yang dihadapi dan menciptakan ekosistem yang lebih sehat untuk vokasi dan sertifikasi pekerja migran.
Lewat sistem kerja dan model kolaborasi yang kami bangun, kami ingin menciptakan ekosistem yang sehat untuk vokasi dan sertifikasi pekerja migran,” pungkas Menteri Karding. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan perlindungan dan kesejahteraan PMI di masa mendatang.
Kesimpulan: Komitmen Menteri Karding untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada PMI merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para pekerja migran Indonesia. Penguatan sistem sertifikasi dan koordinasi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan upaya ini.