Permen PKP 5/2025 Resmi Berlaku: Aturan Baru untuk Kemudahan MBR Memiliki Rumah
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2025 tentang kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) resmi berlaku, memberikan kemudahan akses rumah bagi MBR dengan penyesuaian penghasilan maksimal.
Jakarta, 24 April 2025 - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), mengumumkan berlakunya Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025. Permen ini mengatur tentang besaran penghasilan dan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 22 April 2025, memberikan angin segar bagi masyarakat Indonesia yang berpenghasilan rendah untuk memiliki tempat tinggal yang layak.
Permen PKP 5/2025 disusun untuk meningkatkan aksesibilitas dan keterjangkauan MBR terhadap kepemilikan rumah. Penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR menjadi fokus utama dalam peraturan ini, diharapkan dapat mendorong lebih banyak warga untuk memiliki rumah sendiri. Aturan ini mencakup tiga ruang lingkup utama: besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, dan persyaratan kemudahan pembangunan serta perolehan rumah bagi MBR.
Menteri Ara menekankan pentingnya sosialisasi Permen ini kepada seluruh asosiasi pengembang perumahan. Ia meminta agar asosiasi segera menyosialisasikan aturan baru ini kepada masyarakat luas. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah dalam memperoleh rumah. "Saya juga meminta kepada semua asosiasi untuk menyosialisasikan segera, ini sudah jelas apa yang sudah disampaikan. Saran saya semua asosiasi sosialisasikan. Malam ini mainkan," tegas Menteri Ara dalam konferensi pers.
Besaran Penghasilan MBR Berdasarkan Zonasi
Permen PKP 5/2025 membagi besaran penghasilan maksimal MBR per bulan berdasarkan zonasi wilayah. Berikut rinciannya:
- Zona 1: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
- Umum (Tidak Kawin): Rp8.500.000
- Umum (Kawin): Rp10.000.000
- Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp10.000.000
- Umum (Tidak Kawin): Rp9.000.000
- Umum (Kawin): Rp11.000.000
- Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp11.000.000
- Umum (Tidak Kawin): Rp10.500.000
- Umum (Kawin): Rp12.000.000
- Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp12.000.000
- Umum (Tidak Kawin): Rp12.000.000
- Umum (Kawin): Rp14.000.000
- Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp14.000.000
Perbedaan besaran penghasilan maksimal ini mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi dan harga tanah di setiap wilayah.
Dukungan Kemenkumham dan Pencabutan Kepmen Sebelumnya
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi atas kerjasama dengan Kementerian PKP dalam penyusunan dan pengundangan Permen ini. Proses harmonisasi dan pengundangan berjalan lancar dan selesai pada 22 April 2025. Dengan berlakunya Permen ini, kebijakan hukum terkait besaran penghasilan dan kriteria MBR memiliki landasan hukum yang kuat.
AdvertisementSelain Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, Keputusan Menteri PKP Nomor 28 Tahun 2025 juga telah ditetapkan. Keputusan ini mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya. Pencabutan ini dilakukan untuk menyelaraskan peraturan dengan kebijakan terbaru.
Dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini, diharapkan akses kepemilikan rumah bagi MBR di Indonesia akan semakin mudah dan terjamin. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak.