Pertamina Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg di Palangka Raya: Jaga Ketersediaan Gas Subsidi
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menggelar operasi pasar LPG 3 kg di Palangka Raya pada 17 Februari 2025, menyediakan 1.600 tabung gas bersubsidi untuk memastikan akses mudah bagi warga.
Palangka Raya, 17 Februari 2025 - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menggelar operasi pasar LPG 3 kg di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Langkah ini diambil untuk memastikan akses mudah bagi masyarakat terhadap gas bersubsidi, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
Operasi pasar yang dilaksanakan pada Jumat, 17 Februari 2025 ini, menyediakan 1.600 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi. "Pertamina berkomitmen untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat," ujar Pjs. Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Risky Diba Avrita, dalam keterangan pers di Palangka Raya.
Kerja Sama Pemerintah dan Pemangku Kepentingan
Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi Pertamina dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar dan menjangkau masyarakat yang berhak menerimanya. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gas di pasaran.
Operasi pasar ini melibatkan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Disperindag) Pemerintah Kota Palangka Raya. Sasaran operasi pasar ini adalah delapan kelurahan di Palangka Raya yang dinilai membutuhkan pendistribusian gas bersubsidi secara langsung.
Tata Cara Pembelian dan Peruntukan LPG 3 Kg
Masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 kg diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas. Pembelian dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Pertamina memastikan stok LPG 3 kg disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pengurangan kuota. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli gas secara berlebihan.
"LPG 3 kg merupakan produk subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu," tegas Risky. Pertamina mengajak masyarakat untuk menggunakan gas sesuai peruntukannya. Penggunaan yang tepat sasaran akan memastikan program subsidi tepat guna.
Regulasi dan Informasi Lebih Lanjut
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, Nomor 70 dan 71 Tahun 2021 mengatur peruntukan LPG 3 kg. Gas bersubsidi ini ditujukan bagi rumah tangga dengan tingkat ekonomi rendah yang terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk Pertamina, dapat menghubungi layanan Call Center Pertamina di nomor 135. Layanan ini beroperasi 24 jam dan siap memberikan informasi dan bantuan yang dibutuhkan.
Kesimpulan
Operasi pasar LPG 3 kg di Palangka Raya menunjukkan komitmen Pertamina dalam menjaga ketersediaan dan aksesibilitas gas bersubsidi bagi masyarakat. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci keberhasilan program ini. Pertamina berharap langkah ini dapat meringankan beban masyarakat dan memastikan kebutuhan energi tetap terpenuhi.