Pertamina & Pemkab Belitung Sidak Pangkalan LPG Subsidi: Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Pertamina dan Pemkab Belitung melakukan sidak mendadak ke pangkalan gas elpiji 3 kg untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan menindak tegas pelanggaran distribusi.
Pertamina dan Pemerintah Kabupaten Belitung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas elpiji 3 kilogram. Sidak yang dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025 ini bertujuan memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penjabat Bupati Belitung, Mikron Antariksa, menjelaskan bahwa sidak tidak hanya mengecek ketersediaan stok LPG, tetapi juga memastikan harga jual di tingkat pangkalan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini penting untuk membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan akses yang mudah dan harga yang terjangkau terhadap kebutuhan pokok ini. Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung pun telah terjalin untuk menindak tegas para pelaku pelanggaran.
Mengapa sidak ini penting? Karena LPG bersubsidi ditujukan bagi rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro. Penyaluran yang tidak tepat sasaran akan merugikan masyarakat yang membutuhkan. Pertamina, sebagai penyedia LPG, memiliki tanggung jawab memastikan distribusi berjalan lancar dan sesuai aturan. Sidak merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam mengawasi proses ini.
Area Manager Communication Relation dan CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, mengungkapkan bahwa Pertamina berkomitmen penuh terhadap pengawasan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi. Tim melakukan pengecekan stok di setiap pangkalan dan memastikan harga jual sesuai HET. Pertamina juga telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh agen dan pangkalan untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Bagaimana Pertamina menindak pelanggaran? Pertamina tidak segan-segan memberikan sanksi, bahkan pemutusan hubungan usaha (PHU), bagi agen dan pangkalan yang melanggar aturan. Data Pertamina mencatat, sepanjang Januari 2025, tiga pangkalan telah dijatuhi sanksi PHU karena menjual LPG 3 Kg di luar aturan, yakni pangkalan Maria, Fitria Anggreani, dan Suparudin. Sanksi ini diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba untuk mengambil keuntungan dari sistem subsidi.
Selain melakukan pengawasan, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya. Masyarakat mampu diimbau untuk beralih ke LPG non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 Kg dan LPG 12 Kg. Laporan masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi penyaluran LPG bersubsidi. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat melapor ke aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Kesimpulannya, sidak gabungan Pertamina dan Pemkab Belitung ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran dan sesuai aturan. Tindakan tegas terhadap pelanggar diharapkan mampu menciptakan sistem distribusi yang lebih baik dan adil bagi masyarakat.