Petani Pasaman Barat Diminta Usulkan Peremajaan Sawit, Tingkatkan Produktivitas!
Pemkab Pasaman Barat mengimbau petani kelapa sawit untuk segera mengajukan program peremajaan sawit guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyerukan kepada para petani kelapa sawit untuk segera mengajukan usulan peremajaan atau replanting kebun sawit mereka. Imbauan ini disampaikan menyusul menurunnya produktivitas tanaman sawit yang telah berumur 25 tahun ke atas. Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat, Afrizal, menjelaskan bahwa tanaman sawit di atas usia tersebut produksinya akan berada di bawah 10 ton per hektare. Hal ini tentu berdampak signifikan terhadap pendapatan petani.
Program peremajaan sawit ini bertujuan untuk meningkatkan kembali produktivitas dan kesejahteraan para petani. Pemkab Pasaman Barat menargetkan peremajaan seluas 1.000 hektare hingga tahun 2035. Anggaran program ini bersumber dari Kementerian Pertanian RI melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Afrizal menambahkan bahwa sejak tahun 2018, Pemkab Pasaman Barat telah melaksanakan program peremajaan kelapa sawit dengan total luas mencapai 2.009 hektare. Namun, realisasi pada tahun 2024 masih terbatas, hanya mencapai 143 hektare. Oleh karena itu, imbauan ini ditujukan agar lebih banyak petani yang berpartisipasi dalam program ini.
Syarat dan Mekanisme Peremajaan Sawit
Bagi petani yang ingin mengikuti program peremajaan sawit, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Tanaman sawit harus berumur di atas 25 tahun dengan produksi di bawah 10 ton per hektare per tahun. Bibit yang digunakan sebelumnya juga tidak boleh bibit unggul. Selain itu, terdapat persyaratan luasan minimal 50 hektare dalam radius 10 kilometer. Proses pengusulan kini telah dimudahkan dengan adanya aplikasi peremajaan kelapa sawit yang dapat diakses oleh petani dan pemerintah daerah.
Aplikasi ini memudahkan proses verifikasi, mulai dari tingkat petani (akun pengusul) hingga ke tingkat pusat. Dukungan dokumen juga diperlukan, seperti surat keterangan di luar tanah hak guna usaha perusahaan dari BPN/ATR kabupaten dan surat keterangan di luar kawasan hutan dari BPKH Wilayah 1 Medan. Proses ini memastikan legalitas dan kelancaran program peremajaan.
Program ini telah terbukti memberikan manfaat bagi para petani peserta. Peremajaan tidak hanya meningkatkan produktivitas, tetapi juga memperbaiki keragaman tanaman, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan pekebun. Sosialisasi program telah dilakukan secara intensif di tingkat petani dan kabupaten.
Potensi dan Harapan Peremajaan Sawit di Pasaman Barat
Berdasarkan data statistik, Pasaman Barat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 189.508 hektare. Dari luas tersebut, 62.574 hektare merupakan perkebunan besar atau perusahaan, sedangkan 126.934 hektare merupakan perkebunan rakyat. Potensi peremajaan sawit rakyat di Pasaman Barat sangat besar, yaitu 126.934 hektare.
Afrizal berharap program peremajaan sawit dapat terus berlanjut setiap tahunnya. Saat ini, baru sekitar dua persen dari potensi perkebunan rakyat yang telah diremajakan. Dengan partisipasi aktif para petani dan dukungan pemerintah, diharapkan program ini dapat mencapai target yang telah ditetapkan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Pasaman Barat.
Pemkab Pasaman Barat juga mendorong para petani untuk bergabung dalam kelompok tani agar memudahkan proses pengusulan peremajaan sawit. Dengan demikian, program ini dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang optimal bagi para petani kelapa sawit di Pasaman Barat.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani, serta berkontribusi pada peningkatan perekonomian daerah. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung program peremajaan sawit dan memberikan pendampingan kepada para petani.