Petani Sukabumi Senang! Beli Pupuk Subsidi 2025 Cukup Pakai e-KTP
Mekanisme pembelian pupuk subsidi di Kabupaten Sukabumi tahun 2025 akan disederhanakan; petani cukup membawa e-KTP untuk mengakses pupuk bersubsidi melalui kios resmi.
Sukabumi, Jawa Barat, 19 Februari 2024 (ANTARA) - Kabar gembira bagi para petani di Kabupaten Sukabumi! Dinas Pertanian setempat mengumumkan bahwa mekanisme pembelian pupuk bersubsidi pada tahun 2025 akan jauh lebih sederhana. Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah akses petani terhadap pupuk subsidi yang sangat dibutuhkan untuk menunjang produktivitas pertanian.
Proses pembelian pupuk subsidi yang selama ini terbilang rumit, kini akan disederhanakan. Kepala Bidang Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan, menjelaskan bahwa pada tahun 2025, petani cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) untuk membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi yang ditunjuk pemerintah. Tidak perlu lagi Kartu Tani dan proses administrasi yang panjang.
Perubahan ini merupakan angin segar bagi para petani yang selama ini merasa terbebani dengan prosedur pembelian pupuk bersubsidi yang kompleks. Sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyaluran pupuk subsidi, sehingga pupuk dapat tepat waktu dan tepat sasaran sampai ke tangan petani.
Mekanisme Pembelian Pupuk Subsidi yang Lebih Sederhana
Menurut Deni Ruslan, mekanisme pembelian pupuk bersubsidi di tahun-tahun sebelumnya, khususnya tahun 2024, mengharuskan petani memiliki Kartu Tani dan melalui proses yang cukup memakan waktu. Namun, di tahun 2025, Kartu Tani tidak lagi menjadi syarat utama. Petani hanya perlu menunjukkan e-KTP asli sebagai bukti identitas dan domisili di Kabupaten Sukabumi.
Proses pembelian sendiri akan berbasis digital melalui aplikasi i-Pubers, sebuah inovasi dari Kementerian Pertanian RI bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia. Digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas distribusi pupuk bersubsidi, serta meminimalisir penyelewengan.
Petani atau ketua kelompok tani cukup datang ke kios resmi, menunjukkan e-KTP, dan petugas kios akan memasukkan data NIK ke dalam aplikasi i-Pubers. Petani dan pupuk yang dibeli kemudian difoto sebagai bukti transaksi. Pembelian juga dapat diwakilkan oleh ketua atau pengurus kelompok tani, dengan syarat khusus bagi petani yang sakit, lanjut usia, atau memiliki kendala transportasi.
Meskipun mekanisme pembelian dipermudah, pengawasan tetap dilakukan untuk mencegah penyelewengan. Sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, sehingga petani dapat mengetahui kuota pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk mereka atau kelompok tani mereka.
Kuota dan Harga Pupuk Subsidi 2025
Untuk Kabupaten Sukabumi, kuota pupuk bersubsidi tahun 2025 meliputi 55.117 ton urea, 38.500 ton NPK, dan 2.101 ton pupuk organik. Harga pupuk subsidi ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk urea, Rp2.300/kg untuk NPK, dan Rp800/kg untuk pupuk organik.
Dengan adanya kemudahan akses dan penambahan kuota, diharapkan program swasembada dan ketahanan pangan di Kabupaten Sukabumi dapat terwujud dengan lebih optimal. Petani dapat lebih mudah mendapatkan pupuk yang dibutuhkan untuk meningkatkan hasil panen mereka.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan lancar dan tepat sasaran. Semoga dengan adanya perubahan mekanisme ini, kesejahteraan petani di Kabupaten Sukabumi dapat meningkat.