PLN Pastikan Mayoritas Warga Kebon Bawang Setuju Pembangunan SUTET
PLN menyatakan mayoritas warga Kebon Bawang, Jakarta Utara, menyetujui pembangunan SUTET setelah dilakukan sosialisasi dan negosiasi kompensasi, meskipun ada warga yang sebelumnya menolak proyek tersebut.
Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kebon Bawang, Jakarta Utara, menimbulkan pro dan kontra. PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat menyatakan mayoritas warga di Jalan Swasembada Barat I, RW 09 RT 03, Kelurahan Kebon Bawang, telah menyetujui pembangunan tiang SUTET di wilayah mereka. Pernyataan ini disampaikan Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN, Ratih Kusuma Dewi, di Jakarta, Sabtu lalu.
PLN menegaskan telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan proses pembangunan berjalan lancar dan sesuai prosedur. Langkah-langkah tersebut termasuk pendataan aset terdampak, perhitungan kompensasi, serta sosialisasi intensif kepada warga yang awalnya menolak. Sosialisasi melibatkan Lurah setempat dan akademisi dari Universitas Indonesia untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait dampak kesehatan dari medan listrik dan magnet SUTET.
PLN memastikan pembangunan SUTET ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Peraturan ini mencakup kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang terdampak. PLN juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan akademisi untuk memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan sosialisasi, hingga memastikan masyarakat memahami tidak ada dampak kesehatan yang signifikan dari SUTET.
Pembangunan SUTET ini membutuhkan pembebasan lahan warga untuk pembangunan tapak tiang. PLN memberikan kompensasi Right of Way (ROW) atau ruang bebas transmisi sesuai regulasi yang berlaku. PLN juga menekankan komitmennya dalam menjaga keandalan pasokan listrik nasional. Pembangunan jaringan transmisi 500 kV Priok - Muara Tawar, bagian dari Transmisi Looping Jakarta, merupakan salah satu upaya peningkatan keandalan pasokan listrik di Jakarta.
Sebelumnya, sebagian warga Kebon Bawang menolak pembangunan SUTET karena kurangnya sosialisasi dan informasi, termasuk soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Suhaimi, warga RT 03 RW 09, mengungkapkan kekecewaannya karena proyek SUTET yang awalnya dikabarkan berada di Sungai Bambu, justru dibangun di dekat pemukiman warga. Ia juga mempertanyakan transparansi proses pembangunan dan kurangnya pemberitahuan kepada warga sebelum proyek dimulai.
Namun, PLN mengklaim telah melakukan sosialisasi dan negosiasi kompensasi hingga mayoritas warga akhirnya menyetujui pembangunan SUTET. Perbedaan persepsi ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang transparan dan partisipasi aktif masyarakat dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur publik. Ke depannya, PLN diharapkan terus meningkatkan transparansi dan komunikasi untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang.
Proses pembangunan SUTET di Kebon Bawang menjadi contoh penting bagaimana pengelolaan proyek infrastruktur besar perlu mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan. Komunikasi yang efektif dan keterbukaan informasi kepada masyarakat kunci keberhasilan proyek dan mencegah timbulnya permasalahan sosial di kemudian hari. Keberhasilan PLN dalam mencapai kesepakatan dengan mayoritas warga Kebon Bawang menunjukkan pentingnya dialog dan negosiasi yang baik dalam menyelesaikan konflik terkait proyek pembangunan.