PLN Percepat Sertifikasi 47 Tower di Kalteng: Jamin Kepastian Hukum Aset Negara
PLN berkolaborasi dengan BPN untuk mempercepat sertifikasi 47 tower transmisi SUTT 150 kV di Kalteng, guna memastikan kepastian hukum aset negara dan mendukung keandalan infrastruktur kelistrikan jangka panjang.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? PLN, perusahaan listrik negara, tengah mempercepat proses sertifikasi 47 tower transmisi di jalur SUTT 150 kV Muara Teweh-Puruk Cahu-Kuala Kurun, Kalimantan Tengah. Proses ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dimulai pada semester pertama tahun 2025, ditargetkan selesai pada semester kedua tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas aset negara yang dikelola PLN dan menjamin keandalan infrastruktur kelistrikan jangka panjang di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya PLN untuk memperkuat tata kelola aset dan meningkatkan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Manager PLN UPP Kalbagbar 3, Muhamad Indra Firdaus, menjelaskan bahwa koordinasi dengan BPN merupakan komitmen bersama untuk mempercepat legalisasi aset ketenagalistrikan di Kalimantan Tengah. Percepatan sertifikasi ini dinilai sebagai upaya strategis PLN untuk menjaga kepastian hukum atas aset negara yang dikelolanya. Proses ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kalimantan Tengah dalam jangka panjang.
General Manager PLN UIP Kalbagbar, Johar Wijaya, menambahkan bahwa percepatan sertifikasi aset merupakan bagian penting dari strategi perusahaan dalam penguatan tata kelola aset. Ia menekankan bahwa sertifikasi aset bukan hanya penting dari sisi legalitas, tetapi juga krusial untuk menunjang keandalan infrastruktur ketenagalistrikan dalam jangka panjang. Dengan sinergi yang kuat bersama BPN, diharapkan proses sertifikasi dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Percepatan Sertifikasi Aset PLN di Kalimantan Tengah
PLN terus berupaya untuk memastikan kepastian hukum atas aset-aset yang dikelolanya. Salah satu upaya tersebut adalah percepatan sertifikasi 47 tower transmisi di jalur SUTT 150 kV Muara Teweh – Puruk Cahu – Kuala Kurun. Proses ini melibatkan koordinasi yang intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PLN untuk mendukung pencapaian kinerja penyelesaian dokumen legal aset tanah di lingkungan UIP Kalbagbar. Dengan adanya sertifikat, aset negara tersebut akan terlindungi secara hukum dan memberikan kepastian bagi PLN dalam pengelolaannya.
Target penyelesaian sertifikasi ini adalah pada semester kedua tahun 2025. PLN optimis target tersebut dapat tercapai berkat kolaborasi yang erat dengan BPN dan dukungan dari berbagai pihak terkait. Keberhasilan ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Manfaat Sertifikasi Aset bagi Keandalan Infrastruktur Kelistrikan
Sertifikasi aset tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap keandalan infrastruktur kelistrikan jangka panjang. Dengan adanya sertifikat, PLN dapat lebih mudah dalam mengelola dan memelihara aset-asetnya.
Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kelistrikan bagi masyarakat. Pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan sangat penting untuk menunjang berbagai aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
PLN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikan di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah. Percepatan sertifikasi aset ini merupakan salah satu langkah nyata untuk mencapai komitmen tersebut. Dengan adanya kepastian hukum, PLN dapat lebih fokus pada pengembangan dan peningkatan infrastruktur kelistrikan.
PLN meyakini bahwa sinergi yang kuat dengan BPN akan menjadi kunci keberhasilan dalam percepatan sertifikasi aset ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan proses yang efisien dan efektif, sehingga target penyelesaian dapat tercapai sesuai rencana.
"Koordinasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mempercepat proses legalisasi aset-aset ketenagalistrikan di wilayah Kalimantan Tengah," jelas Muhamad Indra Firdaus, Manager PLN UPP Kalbagbar 3. "Melalui kolaborasi erat dengan BPN dan dukungan seluruh pihak terkait, kami optimis target penyelesaian pada semester kedua tahun 2025 dapat tercapai," tambahnya.
Dengan rampungnya sertifikasi ini, PLN berharap dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pelayanan kelistrikan dan perekonomian masyarakat Kalimantan Tengah. Kepastian hukum atas aset negara juga akan melindungi investasi dan memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur kelistrikan di masa mendatang.