PMK 109/2024: Pemerintah Optimalkan Proyek Nasional
Pemerintah menerbitkan PMK 109/2024 untuk efisiensi biaya dan percepatan proyek nasional lewat fasilitas pembebasan bea masuk barang impor, diawasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Pemerintah baru saja meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. Tujuannya? Mengoptimalkan pelaksanaan proyek-proyek nasional dengan cara memangkas biaya dan mempercepat realisasi. PMK ini resmi berlaku mulai 23 Januari 2025.
PMK 109/2024 ini menyasar proyek-proyek pemerintah di berbagai tingkatan, mulai dari kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah. Proyek-proyek ini mencakup beragam kegiatan pemerintahan, seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan masyarakat. Intinya, hampir semua proyek pembangunan negara akan terdampak kebijakan ini.
Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah fasilitas pembebasan bea masuk. Fasilitas ini diberikan untuk barang impor yang dibutuhkan proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman atau hibah dari luar negeri, maupun dari pusat logistik berikat (PLB). Pembebasan bea masuk juga berlaku untuk barang yang dikeluarkan dari gudang berikat, kawasan berikat, dan zona ekonomi khusus.
Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk ini? Kementerian/lembaga atau pemerintah daerah harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Permohonan tersebut akan melalui proses verifikasi dan penetapan persyaratan yang ketat.
Meskipun mendapatkan pembebasan bea masuk, barang-barang tersebut tetap tunduk pada aturan larangan atau pembatasan (lartas) yang berlaku. Hal ini untuk memastikan penggunaan barang sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Pemerintah, melalui Bea Cukai, akan melakukan pemantauan dan evaluasi (Monev) secara berkala. Monev ini berbasis manajemen risiko, fokusnya pada potensi penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, akan dilakukan audit. Apabila terbukti adanya penyalahgunaan, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah terkait wajib membayar bea masuk yang terutang, ditambah sanksi administrasi sesuai hukum yang berlaku. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana negara.
Dengan diterbitkannya PMK 109/2024, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan proyek-proyek nasional, sekaligus mencegah potensi penyimpangan. Langkah pengawasan yang ketat diharapkan dapat menjamin tercapainya tujuan pembangunan nasional.