Polda Aceh Ungkap 55 Kasus Judi, 64 Tersangka Ditangkap!
Polda Aceh berhasil mengungkap 55 kasus perjudian dengan 64 tersangka dan memblokir 405 situs judi online sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI.
Polda Aceh berhasil mengungkap 55 kasus perjudian dan menangkap 64 tersangka. Pengungkapan kasus ini berlangsung sejak Januari hingga pertengahan Februari 2025, sebagai bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberantas perjudian di Aceh. Selain itu, Polda Aceh juga berhasil memblokir 405 situs judi online yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus perjudian ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI. "Ada sebanyak 55 kasus judi atau maisir dengan 64 tersangka yang diungkap Polda Aceh dan jajaran serta memblokir 405 situs judi daring sejak Januari hingga 17 Februari 2025. Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Aceh dan jajaran dalam memberantas perjudian," kata Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam konferensi pers di Banda Aceh.
Penekanan pada pemberantasan perjudian semakin diperkuat menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Perjudian dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan syariat Islam, sehingga Polda Aceh meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan.
Polda Aceh Perangi Judi Konvensional dan Online
Polda Aceh menindak tegas berbagai bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Maraknya perjudian online menjadi perhatian khusus, mengingat aksesibilitasnya yang mudah dan dampak negatifnya yang luas. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memburu para pelaku dan menutup akses terhadap situs-situs judi online.
Kombes Pol Joko Krisdiyanto menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian, baik secara konvensional maupun online. Ia mengingatkan bahwa iming-iming keuntungan besar seringkali berujung pada kerugian yang lebih besar. "Kami terus mengingatkan masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan sesaat dari perjudian. Padahal, dalam kenyataan sering berujung pada kerugian besar," tegasnya.
Selain merugikan secara finansial, perjudian juga berdampak buruk pada perekonomian keluarga dan kehidupan sosial. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk waspada dan menghindari segala bentuk praktik perjudian.
Patroli Siber dan Imbauan Kepada Masyarakat
Dalam upaya memberantas judi daring, Polda Aceh meningkatkan patroli siber untuk mendeteksi dan menindak para pelaku. Selain itu, Polda Aceh juga aktif dalam memblokir situs-situs judi online dan menindak tegas mereka yang terlibat dalam promosi atau penyelenggaraan perjudian online.
Polda Aceh mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas perjudian dengan melaporkan setiap indikasi praktik perjudian yang ditemukan. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik ilegal dan merusak ini.
"Kami mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi praktik perjudian. Kami juga mengingatkan masyarakat tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal yang berdampak negatif dalam kehidupan," ujar Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Dengan adanya tindakan tegas dari Polda Aceh, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku perjudian dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Aceh, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.