Polda Aceh Usut Dugaan Korupsi Dana PT Pos Indonesia Rp1,2 Miliar Lebih
Polda Aceh telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia Cabang Rimo, Aceh Singkil, ke tahap penyidikan dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar lebih, yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat PT Pos Indonesia.
Polda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan menyeluruh. Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengumumkan peningkatan status penanganan kasus ini pada Minggu. Beliau menyatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan. Seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D menjadi fokus penyelidikan.
Proses penyelidikan telah melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, dan permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern Kantor Pos Regional I Medan. Bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat PT Pos Indonesia.
Pejabat PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Oknum pejabat PT Pos Indonesia yang diduga terlibat adalah D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo di Kantor Cabang Tapaktuan. Ia diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal atau bodong. Modus yang digunakan terbagi menjadi dua.
Modus pertama melibatkan transaksi tunai ke akun aplikasi RS POS. Transaksi ini direkayasa seolah-olah terdapat penyetoran dana, padahal kenyataannya tidak ada uang yang disetor. Total kerugian akibat modus ini mencapai Rp691,5 juta lebih. Modus kedua dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan akun dan rekening milik beberapa karyawan.
Karyawan yang rekeningnya digunakan adalah RM, MH, IM, dan SB. D diduga memanipulasi transaksi tunai dalam giro, lalu mengarahkan pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu dengan total Rp512,1 juta. Kedua modus ini mengakibatkan kerugian total mencapai Rp1,2 miliar lebih bagi PT Pos Indonesia.
Saat ini, penyidik Polda Aceh masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi tambahan, dan mempersiapkan proses penetapan tersangka. Proses hukum akan terus berlanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kronologi dan Bukti Dugaan Korupsi
Proses penyidikan dugaan korupsi ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan awal hingga peningkatan status ke penyidikan. Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan permintaan audit investigatif. Hasil audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern Kantor Pos Regional I Medan mendukung dugaan adanya kerugian keuangan negara.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka cukup rumit, melibatkan rekayasa sistem dan manipulasi transaksi. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan upaya untuk menyembunyikan jejak kejahatan. Penyidik Polda Aceh terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh detail kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar, kasus ini menjadi perhatian publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Penyidik berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Mereka akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Proses penetapan tersangka dan selanjutnya pelimpahan ke pengadilan akan segera dilakukan setelah seluruh proses penyidikan selesai.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia di Aceh Singkil ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di instansi pemerintah maupun BUMN. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Polda Aceh berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab.